Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Launching Rumah Restorasi Justice Jayantaka, Upaya Normalisasi Sengketa

Kejari Kabupaten Blora melaunching pendirian Rumah Restorative Justice Jayantaka.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Rumah Restorative Justice Jayantaka dilaunching oleh Bupati Blora Arief Rohman dengan ditandai pemukulan gong di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora tengah melaunching pendirian Rumah Restorative Justice Jayantaka sebagai upaya menormalisasi sengketa atau permasalahan yang berhubungan dengan hukum yang ada di Kabupaten Blora. 

Kata Jayantaka sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang berarti adil dan bijaksana. 

Pendirian ini juga mengantisipasi tinggin

Rumah Restorative Justice Jayantaka dilaunching oleh Bupati Blora Arief Rohman dengan ditandai penandatanganan nota kesepahaman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Rumah Restorative Justice Jayantaka dilaunching oleh Bupati Blora Arief Rohman dengan ditandai penandatanganan nota kesepahaman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

ya potensi kerawanan kriminal umum di Kabupaten Blora. 

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Ichwan Effendi, menerangkan tujuan dibentuknya Rumah Restorasi Justice  ini bertujuan untuk mengembalikan permasalahan yang pernah terjadi. 

"Jadi semua kembali seperti sebelum terjadi tindak pidana atau sengketa/masalah," ucap Ichwan Effendi kepada tribunmuria.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis (9/6/2022). 

Dipaparkannya, rumah ini diharapkan bisa mengembalikan masyarakat untuk berdamai sehingga dengan damai secara iklas bisa terjadi kerukunan.

"Mereka bisa hidup rukun kembali tanpa ada minder," ucapnya. 

Ichwan menjelaskan lewat pendekatan dari rumah restorative justice nantinya menjadi solusi untuk memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

"Setelah adanya rumah RJ ini diharapkan permasalahan  bisa diselesaikan di tempat masing masing," ujarnya. 

"Kami juga berharap setelah dilaunching ini nantinya di masing - masing kecamatan bisa dibentuk satgas untuk menampung permasalahan yang ada," harap Ichwan.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengapresiasi atas launching rumah restorative justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Blora. 

"Kami sangat mendukung keberadaan program ini semoga memberikan manfaat dalam penegakkan hukum dan masyarakat akan sadar taat hukum," ucapnya. 

Disampaikannya, tak hanya di Kejaksaan, program ini juga diharapkan bisa dilaunching di kepolisian, untuk bersama- sama mengatasi permasalahan dan meminimalisir hukum yang ada di Blora.

"Saya minta Pemerintah Kecamatan hingga desa/kelurahan juga melaunching program ini untuk bersama- sama dan bisa mengawal program jni untuk menciptakan menciptakan stabilitas dan situasi yang kondusifitas di wilayah blora ini," tuturnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved