Berita Blora
Launching Rumah Restorasi Justice Jayantaka, Upaya Normalisasi Sengketa
Kejari Kabupaten Blora melaunching pendirian Rumah Restorative Justice Jayantaka.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Diterangkannya, rumah Restorasi Justice ini menitiberatkan keadilan dan keseimbangan pelaku dan korbanya, ini solusi alternatif dengan mengedepankan win-win solution.
"Ini inovasi sangat bagus, dengan pendekatan, musyawarah dalam menyelesaikan masalah, peran kades ini penting dalam menyelesaikan permasalahan yang ada ditingkat wilayah bawah," terangnya.
Bupati menambahkan dengan rumah Restorasi Justice ini upaya mengurangi hunian lapas.
Oleh karena itu, Bupati berharap seluruh stakeholder bisa mendukung program ini.
"Setelah launching ini bisa ditindaklanjuti sebagai bukti kongkrit dan upaya upaya selanjutnya, sebagai upaya pencegahan," pungkasnya.
Sekadar diketahui ,saat ini di Blora baru ada 1 kasus yang diselesaikan di Rumah Restorasi Justice oleh Kejaksaan Negeri Blora.
Rumah Restorative Justice Jayantaka dilaunching oleh Bupati Blora Arief Rohman dengan ditandai pemukulan gong.
Serta penandatanganan nota kesepahaman dengan didampingi sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Blora (Forkopimda Blora) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Acara ini dilakukan secara luring dengan diikuti oleh seluruh kepala OPD dan kepala desa se Kecamatan Blora, dan diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Blora secara daring melalui zoom meeting. (*)
