Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tim Advokat Hendak Ajukan Grasi ke Presiden, Terhadap Satu Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

Di dalam Lapas, M menggunakan kursi roda dan dibantu warga binaan lainnya karena ia terkena kanker payudara serta serviks.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Sejumlah warga binaan di Lapas Perempuan Semarang mengikuti konsultasi hukum yang digelar Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Jumat (10/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Banyak cerita yang dialami tim advokasi dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang saat menggelar konsultasi hukum gratis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Perempuan Semarang, Jumat (10/6/2022), sebagai tindak lanjut kegiatan kunjungan beberapa waktu lalu.

Setidaknya 79 warga binaan mengikuti konsultasi hukum yang dilakukan oleh para advokat itu.

Baca juga: Kelvi Ingin Lebih Mendekatkan Diri dengan Tuhan, Terpidana Narkoba di Lapas Kelas I Semarang

Baca juga: Bawang Merah di Pasar Karangayu Semarang Sudah Menyentuh Harga Rp 50 Ribu per Kilogram, Karena Ini

Baca juga: Hendi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Semarang Pakai Jaminan Sosial

Baca juga: 33 Komoditas Ekspor Impor Terdampak Banjir Rob, Data Laporan KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang

Beberapa warga binaan yang berkonsulitasi berangkat dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti kasus, narkotika hingga korupsi.

Tak hanya warga binaan dari dalam negeri, warga binaan Lapas Perempuan Semarang dari luar negeri juga mengikuti konsultasi tersebut.

CA (37) warga negara Filipina dan WB (26) warga negara Thailand, di antaranya.

CA dan WB terjerat kasus narkotika, CA divonis seumur hidup, sementara WB divonis 19 tahun pidana. 

“Vonis saya masih seumur hidup belum berubah,” kata CA menggunakan bahasa Indonesia kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/6/2022).

Setidaknya 12 advokat membantu para warga binaan di Lapas Perempuan Semarang.

Dari puluhan warga binaan yang mengikuti konsultasi, tim advokat juga menyoroti warga binaan berinisial M warga Kota Semarang, yang tersangkut kasus narkotika.

Pasalnya di dalam Lapas, M menggunakan kursi roda dan dibantu warga binaan lainnya karena ia terkena kanker payudara serta serviks.

“M divonis 8 tahun penjara, baru jalani 3,5 tahun."

"Dia membutuhkan bantuan orang untuk beraktivitas," papar Yosep Parera, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang itu kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/6/2022).

Untuk itu, Yosep meminta tim advokat menyiapkan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

"Supaya M segera pulang."

"Karena kasihan mau untuk apalagi ia di dalam Lapas, kankernya sudah parah,” paparnya.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani menerangkan, pembinaan di pemasyarakatan tidak bisa berjalan baik tanpa peran serta masyarakat luas.

"Untuk itu lewat kegiatan konsultasi, nantinya akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum,” tambahnya. (*)

Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah Menggila di Banyumas, Capai Rp 90 Ribu per Kilogram

Baca juga: Harta Karun Bangkai Kapal San Jose: Kekayaan Penting Tentang Cerita Masa Lalu

Baca juga: Tentara Kolombia Juga Temukan 2 Kapal Karam Lain Dekat Bangkai Kapal San Jose

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik Dan Sumpah PPNS Dengan Sangat Biasa

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved