Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dini Hari, Para Gadis ABG Ini Malah Berkelahi Rebutan Cowok, Kocar-Kacir Saat polisi Datang

"Lalu, Tim Presisi berhenti dan mencoba menghentikan pengeroyokan yang korbannya perempuan," sambung Budhi

Editor: muslimah
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah), Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun (kiri), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan berujung penabrakan polisi, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022). 

Ia meminta kepada masyarakat agar peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk mengikuti arahan atau intruksi dari Polisi

"Bukan malah melawan atau sebaliknya malah melakukan tindakan yang dapat membahayakan jiwa petugas maupun jiwa yang lain," ujar Budhi.

Penabrak Polisi dan Empat ABG Ditahan 

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan tersangka kepada AMZ dan empat ABG perempuan sebagai tersangka.

MAZ selaku penabrak Bripka HY dijerat Pasal 360 juncto Pasal 212 KUHP. MAZ terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Satu orang tersangka atas nama MAZ, pengemudi sedan berwarna silver yang menabrak anggota presisi Polres Jakarta Selatan," kata Budhi.

Sementara, empat ABG perempuan dijerat pasal tentang pengeroyokan.

Diketahui tiga orang dari empat ABG perempuan pelaku pengeroyokan tersebut berstatus anak di bawah umur.

"Ternyata yang terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap saudara DK ada empat orang, di mana dari 4 orang ini, 3 masih di bawah umur dan satu orang dewasa, sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan," kata Budhi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti mobil Honda Civic warna silver berpelat nomor B 8382 IQ yang digunakan MAZ saat menabrak Bripka HY. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved