Berita Jateng
Update Khilafatul Muslimin di Jateng , 6 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup
Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ yang bertugas memerintahkan konvoi kendaraan
Sedangkan di Kabupaten Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.
Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ yang bertugas memerintahkan konvoi kendaraan.
"Setelah penyelidikan, penyidik mendapat tersangka baru inisial AJ. Dia berperan sebagai Amir wilayah di Cirebon Raya. Dia yang memerintah adanya konvoi kendaraan," ujarnya.
AJ ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan bukti pendukung pada 9 Juni 2022.
Barang bukti itu yakni satu handphone, satu screenshot foto kegiatan kepada tersangka AS, dan screenshot perintah pelaksanaan konvoi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Tersangka Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup