Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Dua Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Disetujui Jadi Perda, Menyoal Kesehatan dan Orang Asing

Dua Raperda disahkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Kamis (16/6/2022). Berikut isi keduanya.

PEMKOT PEKALONGAN
Berfoto bersama seusai pengesahan dua Raperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (16/6/2022). 

"Harapannya dapat dilakukan langkah pembinaan terhadap tenaga kerja asing dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi di Kota Pekalongan," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Muhamad Azmi Basyir mengatakan, ada dua Raperda yang diputuskan untuk jadi Perda.

Regulasi itu menunjuk pada pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Misalnya bantuan sosial, bantuan akses layanan kesehatan atau upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. 

"Kadang berbagai kesulitan dialami masyarakat untuk mengakses layanan di Kota Pekalongan."

"Pemerintah secara umum pasti membantu."

"Kemudian bagaimana dengan data PKH yang kurang tepat sasaran."

"Adanya perda ini mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan ini," ungkapnya  

Azmi mengatakan, terkait Raperda tentang tenaga kerja asing akan mengatur retribusi yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja asing.

"Memang tenaga kerja asing di Kota Pekalongan tidak banyak."

"Tetapi kami melihat KITB nantinya akan semakin berkembang." 

"Akan ada investor dari luar negeri."

"Sedikit banyak akan berpengaruh terhadap Kota Pekalongan."

"Sehingga ini penting agar mekanisme izin dan sebagainya bisa diatur dengan lebih baik," pungkasnya. (*)

Baca juga: Gus Mus Mengenang Almarhum KH Dimyati Rois, Kiai Kendal yang Tak Pernah Takut Jatuh Miskin

Baca juga: Amerika Mulai Lirik Hasil Produksi Plywood di Batang, Perusahaan Ini Ekspor Perdana 3.800 Lembar

Baca juga: Cerita Ketegangan Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023, Aryanto: Terbawa Hingga di Meja Makan

Baca juga: Sadio Mane Cari Pendamping Hidup, Syarat Tidak Punya Akun Medsos, Melissa Reddy Masuk Kriteria?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved