Berita Pekalongan
Dua Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Disetujui Jadi Perda, Menyoal Kesehatan dan Orang Asing
Dua Raperda disahkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Kamis (16/6/2022). Berikut isi keduanya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Harapannya dapat dilakukan langkah pembinaan terhadap tenaga kerja asing dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi di Kota Pekalongan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Muhamad Azmi Basyir mengatakan, ada dua Raperda yang diputuskan untuk jadi Perda.
Regulasi itu menunjuk pada pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Misalnya bantuan sosial, bantuan akses layanan kesehatan atau upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.
"Kadang berbagai kesulitan dialami masyarakat untuk mengakses layanan di Kota Pekalongan."
"Pemerintah secara umum pasti membantu."
"Kemudian bagaimana dengan data PKH yang kurang tepat sasaran."
"Adanya perda ini mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan ini," ungkapnya
Azmi mengatakan, terkait Raperda tentang tenaga kerja asing akan mengatur retribusi yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja asing.
"Memang tenaga kerja asing di Kota Pekalongan tidak banyak."
"Tetapi kami melihat KITB nantinya akan semakin berkembang."
"Akan ada investor dari luar negeri."
"Sedikit banyak akan berpengaruh terhadap Kota Pekalongan."
"Sehingga ini penting agar mekanisme izin dan sebagainya bisa diatur dengan lebih baik," pungkasnya. (*)
Baca juga: Gus Mus Mengenang Almarhum KH Dimyati Rois, Kiai Kendal yang Tak Pernah Takut Jatuh Miskin
Baca juga: Amerika Mulai Lirik Hasil Produksi Plywood di Batang, Perusahaan Ini Ekspor Perdana 3.800 Lembar
Baca juga: Cerita Ketegangan Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023, Aryanto: Terbawa Hingga di Meja Makan
Baca juga: Sadio Mane Cari Pendamping Hidup, Syarat Tidak Punya Akun Medsos, Melissa Reddy Masuk Kriteria?