Berita Pekalongan

Dua Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Disetujui Jadi Perda, Menyoal Kesehatan dan Orang Asing

Dua Raperda disahkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Kamis (16/6/2022). Berikut isi keduanya.

PEMKOT PEKALONGAN
Berfoto bersama seusai pengesahan dua Raperda menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Kamis (16/6/2022). 

Pertama, Raperda Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) atau Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Lalu yang kedua, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Bocah Pekalongan Masih SMP Sudah Jualan Sabu, Upahnya Buat Jajan

Baca juga: Makin Memprihatinkan, Pelajar SMP Ditangkap Polisi, Sebulan Ini Edarkan Sabu di Pekalongan

Baca juga: Dua Pengedar Ganja di Pekalongan Tertangkap, Barang Bukti 155 Gram

Baca juga: SDN Pabean Pekalongan Deklarasi Sebagai Sekolah Ramah Anak

Wali Kota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, ini adalah pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2022.

Ada dua Raperda Kota Pekalongan yang berasal dari usulan eksekutif.

Raperda SLRT atau Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 "Adanya Raperda SLRT ini dikarenakan kemiskinan masih menjadi masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektoral dengan beragam karakteristik yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis terpadu dan menyeluruh." 

"Ini untuk mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu," jelas Aaf, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (17/6/2022). 

Menurut Aaf, Raperda memang sangat diperlukan untuk menjadi Perda. 

Tujuannya agar ada arah landasan dalam menangani fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sehingga ada panduan untuk semua pihak yang terlibat dalam SLRT.

"Dengan Perda ini harapannya dapat mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan."

"Sehingga hak dasar mereka dapat terpenuhi," ungkapnya. 

Aaf mengatakan, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga diperlukan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved