Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Narkotika

Makin Memprihatinkan, Pelajar SMP Ditangkap Polisi, Sebulan Ini Edarkan Sabu di Pekalongan

Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa 6 paket sabu dibungkus lakban hitam dan 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi (tengah) beserta jajarannya, menunjukkan barang bukti penangkapan kasus narkotika dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Seorang anak di bawah umur di Kota Pekalongan, tertangkap basah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Dia berinisial MFA (15).

Dia diketahui masih pelajar kelas 8 SMP. 

Baca juga: Dua Pengedar Ganja di Pekalongan Tertangkap, Barang Bukti 155 Gram

Baca juga: SDN Pabean Pekalongan Deklarasi Sebagai Sekolah Ramah Anak

Baca juga: Dinperinaker Kota Pekalongan Serahkan Insentif Kepada 6 Industri Kecil Menengah 

Baca juga: Bawaslu Kota Pekalongan Siap Mengawasi Pemilu 2024

Saat ditangkap petugas Polres Pekalongan Kota, ditemukan sabu-sabu dengan berat total 30,47 gram.

Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Rabu (15/6/2022) pukul 13.00.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka ini masih kategori bawah umur dengan usia 15 tahun. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berstatus sebagai pengedar. 

Karena hasil tes urinenya juga dinyatakan negatif narkoba

"Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa 6 paket sabu dibungkus lakban hitam dan 4 paket sabu dibungkus plastik klip bening." 

"Total berat sekira 30,47 gram," kata AKBP Wahyu kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/6/2022). 

AKBP Wahyu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. 

Terutama untuk menyelidiki dari mana asal barang-barang yang diterima tersangka. 

Karena berdasarkan pengakuan, tersangka pun baru menjadi pengedar dalam satu bulan terakhir. 

Sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. 

"Karena masih di bawah umur, pada saat pemeriksaan atau penanganan ditangani oleh Bapas (red, balai pemasyarakatan)."

"Untuk sel tahanan juga kami pisahkan dari sel orang dewasa," jelasnya. 

Tersangka, MFA mengatakan, dia baru satu bulan menjadi pengedar. 

Dia tidak memakai atau mengonsumsinya. 

Sementara uang hasil mengantar barang tersebut digunakannya untuk jajan. 

Orangtuanya pun tidak tahu jika ia menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

"Sudah satu bulan."

"Orangtua tidak tahu," ucapnya. (*)

Baca juga: KPU Jateng Gelar Konsolidasi Sambut Pemilu 2024

Baca juga: Pekerja Pemilah Sampah Cilacap Dapat BPJS Ketenagakerjaan PT SBI

Baca juga: Peritel Handphone: Harga Hp Rata-Rata Naik Rp 50 Ribu sampai Rp 100 Ribu

Baca juga: Tahun Ketujuh SD Al Azam, Siapkan Perbaikan 3 Muatan Lokal Siswa Kelas 5 dan 6

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved