Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Peternak Jepara Mulai Bernapas Lega, 138 Hewan Ternak Terjangkit PMK Dinyatakan Sembuh

Dari 19 hewan ternak yang swab, tidak ada satu yang terkonfirmasi terjangkit PMK, hasil pemeriksaan DKPP Kabupaten Jepara.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Peternak sedang menggembala kerbau di Desa Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Jepara berbuah manis.

138 hewan ternak telah dinyatakan sembuh dari PMK.

Plt Kepala DKPP Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza mengatakan, pihaknya telah serius menanangai wabah ini.

Pihaknya telah berusaha maksimal untuk mencegah bertambahnya hewan terpapar PMK.

Baca juga: Gibran Diundang di Silaturahim  Relawan Jokowi Plat K di Jepara

Baca juga: Sapi dan Kerbau Terpapar PMK, Hanya Ada Kambing di Pasar Hewan Bangsri Jepara

Baca juga: Relawan Jokowi Plat K Gelar Silaturahim Akbar di Jepara, Panitia: Presiden Pasti Hadir

Baca juga: Tangani ATS, Pemkab Jepara akan Data Perusahaan yang Pekerjakan Anak Usia Sekolah

Dari 19 hewan ternak yang swab, kata dia, tidak ada satu yang terkonfirmasi terjangkit PMK.

"Saat ini yang sembuh ada 59 ekor."

"Total yang sudah sembuh 138 ekor."

"Yang mati atau tidak terselamatkan ada 12 ekor," kata dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (17/6/2022).

Dia mengungkapkan, saat ini ada 477 hewan ternak terdiri sapi dan kerbau terjangkit PMK.

Jumlah ini lebih rendah dari data pada Selasa (14/6/2022) dimana jumlah hewan terpapar PMK ada 575 ekor.

Artinya ada penurunan kasus sebanyak 98 ekor.

Dia menerangkan, ada tiga fase ternak yang terjangkit PMK.

Pertama, ternak mengalami demam dan penurunan napsu makan.

Untuk hewan yang mengalami gejala ini diberi obat turun panas dan vitamin.

Pada fase kedua, ternak mengalami lepuh di bagian badan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved