Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pengisian Blok D Pasar Sido Makmur Gandeng Kejaksaan Dan Tunggu Validasi Data Pedagang

Dalam pengisian Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur Blora, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Blora menggandeng Kejaksaa

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
ahmat mustakim
Kiswoyo, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ditemui tribunmuria.com (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)  

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dalam pengisian Blok D Pasar Rakyat Sido Makmur Blora, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Blora menggandeng Kejaksaan Negeri Blora (Kejari) dan masih menunggu validasi data pedagang.

"Terkait pasar di Blok D ini, sesuai arahan Pak Bupati untuk menggandeng kejaksaan. Kita juga beberapa kali rapat dari pengelola dan perwakilan pedagang di sini," ucap Kepala Dindagkop-UKM Blora, Kiswoyo kepada tribunmuria.com, S abtu (18/6/2022).

"Dari beberapa pemohon yang masuk di kami kita verifikasi kita validasi, hingga muncul daftar nominatif," tambahnya.

Pihaknya beberapa waktu lalu juga mengajukan surat resmi dari dinas kepada Kajari.

"Kemarin siang Kajari mengundang kita tim perwakilan pedagang juga kita hadirkan. Untuk ekspos siapa tow yang layak, kriterianya seperti apa, kemarin kita bedah, setelah dibedah kajari untuk dikaji kembali. Masih ada nggak? Eks pasar blora atau eks pasar kaliwangan  yang belum dapat," terangnya.

Dikatakannya, pihaknya persiapan validasi data terakhir dengan kejaksaan.

"Sehingga eksekusi di lapangan secara yuridis, kita nggak salah, masyarakat opini yang terbangun juga menjadi lebih baik. Ini demi menata pasar lebih baik," tandasnya.

Kiswoyo menyebut daya tampung Blok D ini ada 26 kios, 48 lapak meja, los dasaran 107.

"Jumlah yang los dasaran itu lebih dari 107 arahannya dari kejaksaan ya coba itu ukurannya, dikecilkan sedikit biar bisa masuk. Nah ini perlu disinkronisasi dengan datanya juga," ungkapnya.

"Kita nanti akan prioritaskan yang belum punya, jangan sampai yang sudah punya di blok A, B, C mengajukan lagi di Blok D," tegasnya.

Menurutnya, asas keadilan juga harus dipertimbangkan untuk mereka yang belum dapat.

"Harapan kita yang sudah mendapatkan jatah alokasi tempat kios, los ataupu meja untuk bisa dimanfaatkan," ucapnya.

"Karena untuk mekanisme penataan pedagang ini harus clean dan clear tanpa beban apapun. Nanti kita akan surat perjanjian ketika tidak digunakan nanti kita akan tarik," ujarnya.

Ia menuturkan belum ada regulasi yang mengatur terkait ini.

"Karena asas keadilan harus kita kedepankan. Yang penting dana pemerintah untuk membangun pasar ini tidak untuk monopoli," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved