Berita Kriminal
Akhir Pelarian Buronan Kasus Pembunuhan di Jambi, Ditangkap saat Berkendara dengan Sepeda Motor
Akhir pelarian pelaku pembunuhan terhenti setelah menjadi buronan selama 11 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Akhir pelarian pelaku pembunuhan terhenti setelah menjadi buronan selama 11 tahun.
Tersangka pembunuhan itu bernama Muhammad (50) warga Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muarojambi.
Ia harus mempertanggung jawabkan aksinya membunuh pedagang ikan Pasar Angso Duo.
Korban bernama Rd Abun Gani warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Baca juga: Mantan Gerilyawan Gerakan Revolusioner Menang Pilpres Kolombia
Baca juga: Kisah Sulaiman Diangkat Menjadi Seorang Nabi dan Raja Cerita 25 Nabi dan Rasul
Baca juga: Seorang Warga Palestina Tewas Ditembak Tentara Israel Saat Jalan Lintasi Perbatasan
Baca juga: Kesaksian Saolah Nenek 70 Tahun yang Memanen Ketela Raksasa di Kulonprogo
Penangkapan tersangka pembunuhan itu dikabarkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan, tersangka pembunuhan tersebut diamankan di kawasan Pall X saat mengendarai sepeda motornya pada Sabtu, (18/6/2022) pukul 23.00 WIB.
"Benar pelaku berhasil kami tangkap, sudah DPO sejak tahun 2011 yang lalu dan sekadang berhasil kami tangkap," katanya, Minggu (19/6/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Senin, 27 Juni 2011 sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketika itu, korban diketahui keluar dari rumah sekira pukul 12.00 WIB.
Tidak berselang lama, anak korban mendapatkan informasi dari teman korban bahwa ayahnya sudah berada di RSUD Raden Mattaher.
Ketika anak korban sampai di RSUD Raden Mattaher, ia mendapati ayahnya sudah berada di kamar mayat dalam kondisi meninggal.
"Personel gabungan sempat akan melakukan penangkapan di rumah pelaku namun ternyata pelaku tidak berada di sana dan kita tangkap di kawasan Paal X," jelasnya.
Diketahui, dulunya korban dan pelaku sama-sama pedagang ikan di Pasar Angso Duo Kota Jambi.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi dan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Not Pianika Lagu Lenka Trouble is a Friend
Baca juga: Mendagri Panggil Para Sekda yang Diketahui Anggaran Pemda Mengendap di Bank
Baca juga: Kylian Mbappe Mundur dari Timnas Prancis, Ada Kaitannya dengan Transfer ke Real Madrid yang Gagal?