Berita Narkotika
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jepara, Satu Masih Berusia 18 Tahun, Kepergok Bawa 0,4 Gram
Terhadap dua tersangka, AKBP Warsono menyangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
Warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dia dibekuk di Jalan Jepara-Bangsri dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram.
Baca juga: Presiden Jokowi Batal ke Jepara, Diwakilkan KSP Moeldoko
Baca juga: Peternak Jepara Mulai Bernapas Lega, 138 Hewan Ternak Terjangkit PMK Dinyatakan Sembuh
Kemudian, pada 11 Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara juga menangkap ND (46), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
Ia ditangkap di Desa Ngabul, saat membawa satu paket sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus handphone.
Polisi menduga ia berperan sebagai kurir.
Di bulan yang sama, polisi juga membekuk HG (26) karena memiliki obat terlarang.
Warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, itu dibekuk karena memiliki 5.024 butir obat terlarang yang terdiri merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol.
Selain obat, polisi juga menyita uang hasil transaksi Rp 350 ribu dan handphone milik tersangka.
HG dikenai Pasal primer pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: 900 Guru TK Ikuti Workshop Kurikulum Merdeka Belajar, Darwati: Disesuaikan Tuntutan Zaman
Baca juga: Rupiah Berpotensi Melemah Menuju Rp 15 Ribu
Baca juga: Zulhas Minta Waktu Sebulan Selesaikan Kisruh Harga Minyak Goreng