Berita Narkotika
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jepara, Satu Masih Berusia 18 Tahun, Kepergok Bawa 0,4 Gram
Terhadap dua tersangka, AKBP Warsono menyangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Empat pengedar sabu ditangkap polisi, dimana satu di antaranya masih remaja atau berusia 18 tahun.
Selain sabu, satu tersangka juga ditangkap terkait peredaran obat terlarang.
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda, yakni periode Mei hingga Juni 2022.
“Kami telah menangkap lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND, dan HG."
"Adapun barang buktinya yakni 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5.024 butir obat terlarang."
"Hal ini diawali dari informasi masyarakat, kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Jepara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono kepada Tribunjateng.com, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Sapa Relawan Plat K Kumpul di Jepara, Jokowi: Jangan Grusa-grusu
Baca juga: Bu Guru di Way Jepara Terpergok Berduaan dengan Selingkuhan Dalam Rumah
Tersangka AE (18) ditangkap di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Warga Desa Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, itu dibekuk pada 4 Mei 2022 dengan barang bukti 0,4 gram sabu dan handphone beserta sim card yang digunakan untuk transaksi.
Dia diduga berperan sebagai kurir.
Sementara tersangka MA (33) ditangkap pada 16 Mei 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu paket sabu 1,03 gram, sepeda motor, handphone, dan sim card, serta sepeda motor.
Terhadap dua tersangka, AKBP Warsono menyangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Memasuki Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara menangkap 3 tersangka.
Tersangka berinisial BP (42) ditangkap pada 2 Juni 2022.
Warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dia dibekuk di Jalan Jepara-Bangsri dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram.
Baca juga: Presiden Jokowi Batal ke Jepara, Diwakilkan KSP Moeldoko
Baca juga: Peternak Jepara Mulai Bernapas Lega, 138 Hewan Ternak Terjangkit PMK Dinyatakan Sembuh
Kemudian, pada 11 Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara juga menangkap ND (46), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
Ia ditangkap di Desa Ngabul, saat membawa satu paket sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus handphone.
Polisi menduga ia berperan sebagai kurir.
Di bulan yang sama, polisi juga membekuk HG (26) karena memiliki obat terlarang.
Warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, itu dibekuk karena memiliki 5.024 butir obat terlarang yang terdiri merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol.
Selain obat, polisi juga menyita uang hasil transaksi Rp 350 ribu dan handphone milik tersangka.
HG dikenai Pasal primer pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: 900 Guru TK Ikuti Workshop Kurikulum Merdeka Belajar, Darwati: Disesuaikan Tuntutan Zaman
Baca juga: Rupiah Berpotensi Melemah Menuju Rp 15 Ribu
Baca juga: Zulhas Minta Waktu Sebulan Selesaikan Kisruh Harga Minyak Goreng