Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Istri Pergi Mengaji, Pria di Jepara Tega Perkosa Anak Tiri, Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2018

Bejat adalah kata yang pantas disematkan terhadap perilaku J, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah

"Pergi mengaji," kata tersangka J, saat ditanya tribunmuria.com.

Sementara itu, Rozi mengungkapkan kejahatan ini berhasil terungkap setelah korban melapor ke Polres Jepara, pada Rabu (15/6/2022).

Dari laporan ini, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban. 

Kemudian pada Minggu (19/6/2022), tersangka J berhasil ditangkap di rumahnya.

Adapun barang bukti yang disita satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.

"Terhadap J kita terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved