Berita Jepara
Istri Pergi Mengaji, Pria di Jepara Tega Perkosa Anak Tiri, Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2018
Bejat adalah kata yang pantas disematkan terhadap perilaku J, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
"Pergi mengaji," kata tersangka J, saat ditanya tribunmuria.com.
Sementara itu, Rozi mengungkapkan kejahatan ini berhasil terungkap setelah korban melapor ke Polres Jepara, pada Rabu (15/6/2022).
Dari laporan ini, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban.
Kemudian pada Minggu (19/6/2022), tersangka J berhasil ditangkap di rumahnya.
Adapun barang bukti yang disita satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
"Terhadap J kita terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (*)