Berita Semarang

Kenakalan Berakhir Petaka : Fakta Motif Pelaku dan Kronologi Pembunuhan Pedagang di Umbul Senjoyo

Fakta Motif Pelaku dan Kronologi Pembunuhan Pedagang di Umbul Senjoyo Kab Semarang Terungkap: Hubungan Intim Ditolak, Pisau Bertindak

Dok Polres Semarang
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika dan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna menanyai pelaku pembunuhan di Umbul Senjoyo beberapa waktu lalu di Mapolres Semarang, Rabu (22/6/2022). 

Fakta Motif Pelaku dan Kronologi Pembunuhan Pedagang di Umbul Senjoyo Kab Semarang Terungkap: Hubungan Intim Ditolak, Pisau Bertindak

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang merilis kasus dan mengungkap motif pelaku pembunuhan di kawasan Umbul Senjoyo, Tengaran, Kab Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu di Mapolres Semarang pada Rabu (22/6/2022) hari ini.

Pelaku bernama Anjar Suryanto Adhi (54), membunuh Sumiyati (41), yang berjualan di warung langganannya pada 10 Juni 2022 lalu.

Anjar ditangkap Polisi saat sedang menikmati sarapan di angkringan di Salatiga, Minggu (19/6/2022) lalu.

Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, motif dari pembunuhan tersebut yakni munculnya rasa sakit hati Anjar ketika hubungannya ditolak oleh korban berkali-kali.

"Pada dasarnya tersangka suka dengan korban yang sudah berkeluarga.

Tersangka juga cemburu apabila korban melayani dengan baik kepada pembeli laki-laki lain yang berkunjung ke warung korban,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, Anjar selalu meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban selalu menolak.

Korban yang selalu menolak atau menunda-nuda ajakan dari Anjar membuat pelaku geram hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi kejinya tersebut.

“Karena sudah merasa sakit hati, tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang ia ambil dari rumahnya untuk membunuh korban,” sambung AKBP Yovan. 

Di hadapan media, Anjar mengakui perbuatannya itu dilandasi geram lantaran sakit hati dan cemburu.

Atas kejahatannya, Anjar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Pelaku pembunuhan penjual kopi di kawasan wisata Umbul Senjoyo Kabupaten Semarang ini dibekuk jajaran Sat Reskri

Pelaku sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved