Berita Viral
Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Area Persawahan Sukoharjo karena Tak Pakai Helm
Satu foto cukup menarik perhatian, yakni memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang elektronik di area persawahan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral di media sosial, foto-foto yang memperlihatkan pengendara motor di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm.
Akun Instagram @romansasopirtruck mengunggah foto-foto tersebut pada Selasa (21/6/2022).
Satu foto cukup menarik perhatian, yakni memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang elektronik di area persawahan.
Baca juga: INFO GRAFIS: Statistik Persis Solo vs PSIS Semarang, Mahesa Jenar Unggul Segalanya, Jateng is Blue
Banyak warganet turut mengomentari postingan tersebut, bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.
“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.
“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.
Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.
“Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan.
Kemudian, lanjut Heldan, pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai yan pasal yang berlaku,” kata dia.
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan"
Baca juga: Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Mengaku Kapok Terjun ke Dunia Politik Setelah Keluar dari Penjara
tribunjateng.com
viral
pengendara motor
ETLE
kena tilang
tilang elektronik
persawahan
Sukoharjo
Helm
tilang
FAKTA Misteri Mobil Brio Merah Milik ASN di Lampung yang Ditemukan 7 Lubang dan Bercak Darah |
![]() |
---|
Musyawarah Diversi Buntu, AG Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penganiayaan David |
![]() |
---|
Viral Aksi Gangster di Ungaran Semarang Bawa Parang Rusak Motor, 2 Korban Berhasil Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pengacara Digerebek di Kamar Hotel Bareng Istri Kliennya, Alasannya Terungkap |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan LHKPN AKP Agnis Juwita Manurung, Sosok Polwan yang Suka Pamer Barang Mewah |
![]() |
---|