Berita Viral
Viral Pengendara Motor Kena Tilang Elektronik di Area Persawahan Sukoharjo karena Tak Pakai Helm
Satu foto cukup menarik perhatian, yakni memperlihatkan seorang pengendara motor terkena tilang elektronik di area persawahan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan"
Baca juga: Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Mengaku Kapok Terjun ke Dunia Politik Setelah Keluar dari Penjara