Berita Karanganyar
Aktivitas Galian C Masih Berlangsung di Zona Cagar Budaya Gondangrejo Meski Sudah Diperingatkan
Aktivitas galian C masih berlangsung di zona inti Cagar Budaya Sangiran.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Aktivitas galian C masih berlangsung di zona inti Cagar Budaya Sangiran yang berada di Dusun Gemblung Wetan Desa Wonosari Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, Senin (27/6/2022) siang.
Dari pantauan di lokasi, terlihat aktivitas penambangan masih berlangsung di kawasan tersebut.
Terlihat ada alat berat dan sejumlah truk berada di dalam maupun sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BP

SMP Sangiran, petugas mengetahui adanya perataan lahan dengan alat berat di kawasan tersebut pada awal Agustus 2021.
Akhirnya petugas meminta kepada pelaksana supaya menghentikan kegiatan dan mengurus permohonan rekomendasi perataan lahan terlebih dahulu.
Aktivitas perataan lahan di kawasan tersebut kembali dilakukan setelah sempat dihentikan sementara.
Petugas kembali melakukan monitoring lapangan untuk mengingatkan kepada pelaksana supaya mengurus izin terlebih dahulu apabila hendak melakukan perataan lahan untuk menunjang pertanian dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku menjadi penambangan galian C pada pertengahan September 2021.
Petugas juga telah melakukan pendekatan persuasif bersama anggota Polsek Gondangrejo serta pegawai DPUPR Karanganyar supaya pelaksana menghentikan kegiatan yang diindikasikan ke penambangan galian C karena termasuk aktivitas terlarang.
Setelah diingatkan beberapa kali aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga akhir Desember 2021 meski beberapa kali sempat dihentikan oleh pelaksana. H
ingga akhirnya aktivitas penambangan galian C dihentikan oleh pelaksana pada awal Januari 2022 setelah dilakukan peninjauan dan pendekatan persuasi oleh tim dari ESDM Wilayah Solo.
Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Iskandar Mulia Siregar melalui Pamong Budaya Ahli Madya, Suwito Nugroho menyampaikan, aktivitas penambangan di tempat tersebut sempat dihentikan pada awal Januari 2022 akan tetapi berlangsung kembali sampai saat ini.
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS) telah mengirimkan surat nomor 0860/F7.13/KB.00.04/2022 tertanggal 31 Mei 2022 kepada Pj pelaksana penambangan galian C berinisial ED. Surat tersebut berisi permintaan penghentian aktivitas penambangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan kegiatan penambangan galian C di Situs Sangiran jelas merusak lapisan tanah sekaligus fosil dan artefak yang terkandung di dalamnya serta merubah landscape atau bentang lahan.
Surat tersebut dilayangkan oleh BPSMP Sangiran sehubungan dengan lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan berada di zona inti kawasan cagar budaya Sangiran dengan status perlindungan mutlak.
"Ini karena tidak mau berhenti akan kita tembuskan (surat) ke kementerian, kemarin itu surat peringatan untuk segera menghentikan (aktivitas)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (27/6/2022).