Berita Karanganyar
Aktivitas Galian C Masih Berlangsung di Zona Cagar Budaya Gondangrejo Meski Sudah Diperingatkan
Aktivitas galian C masih berlangsung di zona inti Cagar Budaya Sangiran.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
Dia menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan milik perorangan. Semula pelaksana kegiatan mengajukan izin ke pihak BPSMP Sangiran untuk perataan lahan akan tetapi praktik di lapangan ternyata penambangan galian C.
"Awalnya minta rekomendasi perataan lahan tetapi praktik di lapangan galian C yang jelas-jelas dilakukan di kawasan yang tidak boleh," jelasnya.
Suwito menerangkan, perataan lahan secara aturan boleh dilakukan di zona kawasan cagar budaya seperti untuk kebutuhan pertanian dan membangun rumah. Sedangkan apabila ada transaksi untuk jual-beli lahan juga harus ada rekomendasi dari pihak BPSMP Sangiran.
"Misal dia punya lahan 1.000 meter persegi, yang diratakan hanya itu dan material tidak boleh keluar," ungkapnya.
Sementara itu saat ditemui di Kantor Desa Krendowahono, Camat Gondangrejo, Bakdo Harsono mengatakan, pihak kecamatan maupun desa tidak mendapatkan pemberitahuan dari pelaksana kegiatan terkait adanya aktivitas di lahan yang berada di zona kawasan cagar budaya tersebut.
aat ditanya terkait adanya aktivitas kembali di tempat tersebut, dia menerangkan tidak tahu persis kapan aktivitas itu dimulai kembali setelah sempat lama berhenti.
Pihak kecamatan juga telah mendapatkan surat tembusan dari pihak BPSMP Sangiran terkait pemintaan penghentian aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
"Dulu di situ pernah ditambang dan sempat lama berhenti. Tapi akhir-akhir ini kan kegiatan itu ada lagi," terangnya. (*)