Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Diusulkan, Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 Rp 20 Miliar

Pengaturan dana cadangan untuk Pilkada 2024 akan dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 20 miliar oleh Pemkab Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi mengusulkan besaran dana cadangan Pilkada 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (27/6/2022). Pemkab mengusulkan besaran Rp 20 miliar sebagai dana cadangan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemkab Pekalongan mengusulkan dana cadangan Pilkada Tahun 2024 dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 20 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi saat membacakan sambutan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (27/6/2022).

Dalam rapat tersebut, ada 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan.

Baca juga: Warga Babalan Kidul Pekalongan Dibuat Geger, Mayat Terapung di Sungai Rowokembu, Ini Identitasnya

Baca juga: 162 Calon Jamaah Haji dari Kota Pekalongan Siap Berangkat ke Mekkah

Riswadi mengatakan, pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang harus disediakan oleh pemerintah daerah.

Mulai tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.

Untuk memastikan, pembentukan dana cadangan Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 ditetapkan menggunakan Perda.

Itu sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 76 ayat (5) Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Oleh karena itu, Pemkab Pekalongan mengusulkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024."

"Pengaturan dana cadangan untuk Pilkada 2024 dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 20 miliar," kata Riswadi kepada Tribunjateng.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: VIRAL! Duel 2 Pria di Jalanan Kota Pekalongan di Waktu Siang Bolong, Ini Penyebabnya

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Pekalongan, Peristiwa Dipicu Utang Rp 100 Ribu

Dalam kesempatan tersebut, Riswadi juga menyampaikan terkait rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2021.

Pihaknya menyampaikan, bahwa Raperda yang disampaikan memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terhadap LKPD TA 2021 telah diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati Pekalongan pada 23 Mei 2022 dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian," imbuhnya.

Riswadi pun bersyukur atas pencapaian tersebut.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkerja keras sehingga Kabupaten Pekalongan dapat mempertahankan predikat WTP berturut-turut," tambahnya. (*)

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Yos Sudarso Semarang, Pemotor Tabrak Trotoar, Tewas Seusai Terpelanting

Baca juga: Bupati Semarang Lepas Jamaah Calon Haji, Ngesti Nugraha: Alhamdulillah Tahun Ini Ada 301 Orang

Baca juga: 18 Oknum Suporter Dilarang Masuk Stadion Manahan Solo, Bawa Miras Jelang PSS Sleman Vs Dewa United

Baca juga: Banyak SMP Negeri Masih Kekurangan Siswa, Solusi Disdik: Silakan Laksanakan PPDB Offline

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved