Pedagang Hewan Kurban Semarang Masih Bingung Prosedur Penerbitan SKKH
Sejumlah pedagang hewan kurban musiman mengaku masih bingung prosedur pengurusan SKKH.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Lokasi pengambilan SKKH bisa dilakukan di posko PMK Gunungpati, Puskeswan Gayamsari, atau Dispertan Kota Semarang.
Sebelumnya, Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur
meminta pedagang bisa segera mengurus SKKH demi keamanan bersama.
"Memang ada banyak kesulitan sekarang urus SKKH. Ini kewajiban karena mau tidak mau ini menunjukan hewan yang ia bawa adalah hewan yang sehat," terangnya.
Menurutnya, sejumlah pedagang beralasan ketinggalan atau baru akan diurus. Dia meminta para pedagang hewan kurban ini bisa segera mengurus ke dinas daerah asal hewan ternak dan ke keluruhan untuk izin pendirian lapak.
"Harus kulanuwun dengan lurah apakah wilayah dimungkinkan untuk tempat jualan sementara. Kedua, kami pastikan mereka harus bawa SKKH. Kami akan keliling melihat hewan-hewan yang sakit. Konteksnya, untuk melindungi para konsumen," terangnya. (eyf)