Apa itu MPLS? Ini Aturan dalam Menyelenggarakan Orientasi Siswa Baru
Apa itu MPLS? Berikut aturan dan hal wajib di sekolah dalam menyelenggarakan orientasi untuk siswa dan siswi baru.
Penulis: non | Editor: galih permadi
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.
Dilansir oleh Kompas.com dari dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, berikut beberapa hal yang wajib dilakukan dalam kegiatan MPLS.
1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
5. Sekolah wajin meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Selain ada hal wajib yang dilakukan guru atau sekolah, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.
Hal yang dilarang selama MPLS Hal yang dilarang selama MPLS antara lain:
1. Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru,
dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.