Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Hartopo: Masyarakat Kudus Dimanjakan oleh Dana Cukai

Bupati Kudus HM Hartopo memastikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok secepatnya harus segera cair

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo saat menerangkan penggunaan dana cukai di gedung JHK Kaliwungu, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo memastikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok secepatnya harus segera cair.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan sinkronisasi data penerima.

“BLT untuk buruh rokok secepatnya harus turun. Ini masih ada sinkronisasi, soalnya dari total buruh penerima BLT 25 ribu di antaranya nanti ditanggung oleh pemerintah provinsi,” kata Hartopo seusai sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai di gedung JHK Kaliwungu di Desa Kedungdowo, Senin (11/7/2022).

Diketahui kucuran BLT untuk buruh rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

Baca juga: Pemkab Kudus Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Cukai, Warga Kini Makin Paham Cukai & Regulasinya

Baca juga: Balik Mobil Goyang Direktur PDAM Solo, Aksi Pencabulanya ke Siswi SMA Modus Daun Bidara Terungkap

 Yang mana dalam aturan tersebut 50 persen dana cukai yang diperoleh Kudus diperuntukkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks Kudus, maka untuk dana cukai ini dalam bidang kesejahteraan di antaranya disalurkan untuk BLT dan pelatihan keterampilan.

“Dari total Rp 174,2 miliar DBHCHT yang diterima Kudus, 50 persennya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat yakni sebanyak Rp 87,1 miliar,” kata Hartopo.

Dari total Rp 87,1 miliar tersebut, 30 persennya diperuntukkan BLT. Nominalnya mencapai Rp 52,2 miliar.

Nilai sebanyak itu dalam rancangan kegiatan akan menyasar 43.500 buruh rokok di Kudus. Kemudian untuk pelatihan keterampilan yang menyasar buruh rokok dan masyarakat umum nilainya sebesar Rp 16,2 miliar.

Dan terakhir untuk pembinaan industri hasil tembakau dan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) nilainya mencapai Rp 18,6 miliar.

“Dari nilai itu, masyarakat dimanjakan oleh dana cukai. Bukan hanya untuk BLT, termasuk untuk pelatihan keterampilan untuk buruh rokok dan masyarakat umum,” kata dia.

Kemudian, dana cukai juga digunakan untuk keperluan di bidang kesehatan. Dari Rp 174,2 miliar 40 persennya digunakan untuk bidang kesehatan yang nilainya mencapai Rp 69,6 miliar.

Untuk bidang ini meliputi pembayaran jaminan kesehatan nasional (JKN) warga Kudus yang didaftarkan pemerintah kabupaten sebesar Rp 13 miliar, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan nilainya mencapai Rp 47,5 miliar, layanan kesehatan Rp 9 miliar, dan pengelolaan limbah sebesar Rp 88 juta.

“Memang dana cukai tidak bisa digunakan seluas-luasnya, karena sudah ada aturannya yang mengikat dan harus dijalankan. Misalnya sebelumnya bisa digunakan untuk infrastruktur kini 50 persennya harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Kemudian ada 10 persen penggunaan dana cukai digunakan untuk penegakan hukum. Nilainya mencapai Rp 17,4 miliar di antaranya digunakan dalam pengelolaan dan pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebesar Rp 9,4 miliar, sosialisasi sebesar Rp 7,6 miliar, dan pemberantasan rokok ilegal alokasi anggarannya sebesar Rp 375 juta.

Pada dasarnya, penggunaan DBHCHT ini untuk keperluan peningkatan layanan kesehatan pemulihan ekonomi di daerah. Selain itu, lanjut Hartopo, dana cukai digunakan untuk keperluan menanggulangi dampak negatif rokok.

“Dan membantu perekonomian di daerah dengan diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved