Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Bangun Tidur Warga Gandrungmangu Dikagetkan Kondisi Rumah Berantakan, Barang di Lemari Raib

Kejadian nahas menimpa wanita paruh baya N H (49) warga Gandrungmangu, Cilacap.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: sujarwo
Ist./Humas Polres Cilacap
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Cilacap. Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kejadian nahas menimpa wanita paruh baya N H (49) warga Gandrungmangu, Cilacap.

Pasalnya rumah N H (49) yang beralamat di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap dibobol maling.

Akibatnya barang-barang berhar

Pelaku inisial S digiring Polisi saat akan dilakukan ungkap kasus di Mapolres Cilacap. Selas a (12/7/2022).
Pelaku inisial S digiring Polisi saat akan dilakukan ungkap kasus di Mapolres Cilacap. Selas a (12/7/2022). (Ist./Humas Polres Cilacap)

ga di dalam lemari habis digondol tak tersisa.

Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar 1.200.000 rupiah, 4 buah celengan yang berisi uang sebanyak 40 juta, 3 buah cincin emas, 2 buah elang emas, 2 buah anting emas, kalung beserta bandul emas.

"Total emas keseluruhan yang dibawa pelaku berjumlah 37 gram. Untuk total kerugian secara keseluruhan mencapai 91 juta rupiah," kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam konferensi pers. Selasa (12/7/2022).

Kompol Suryo menjelaskan bahwa korban mengetahui kejadian tersebut pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB setelah korban bangun tidur.

Korban kaget ketika melihat kondisi pintu dapur yang terbuka.

Karena merasa penasaran dan curiga, korban kemudian mengecek kamar.

Dan benar saja, kondisi kamar dalam keadaan berantakan dan barang-barang di dalam lemari sudah tiada.

"Kronologi kejadian pencurian tersebut bermula pada saat korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB. Kondisi pintu dapur saat itu sudah terbuka, karena curiga korban kemudian mengecek kamar. Pada saat korban mengecek ke kamar, kamar tersebut dalam keadaan berantakan dan barang barang yang ada di dalam lemari hilang," jelas Kompol Suryo.

Kemudian N H (49) melaporkan adanya tidakan pencurian ini kepada Polsek Gandrungmangu.

Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu pada 11 Juni 2022 berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di wilayah Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu.

Pelaku dengan inisial S saat ditangkap didapati sedang duduk didepan rumah.

Kemudian pelaku S mengakui perbuatan tersebut.

Selanjutnya S dibawa ke Polsek Gandrungmangu untuk di periksa lebih lanjut. 

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved