Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Curhatan Tenaga Lepas Harian di Karanganyar, Bupati Juliyatmono: Kami Minta Dipending

Pemerintah Pusat diharapkan bisa segera mengambil keputusan apakah TLH akan diangkat menjadi PPPK atau ada upaya lain.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono mendapatkan curhatan soal nasib tenaga harian lepas (THL) menyusul adanya rencana penghapusan pegawai honorer pada 2023 saat memberikan pembinaan pegawai di Kantor Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/7/2022). 

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, total pegawai di Kantor Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar ada 380 orang.

Mereka terdiri dari ASN dan THL.

Dilihat dari persentasenya jumlah pegawai mayoritas merupakan pegawai THL. 

Baca juga: Lima Bocah Pergoki Maling, Hendak Bobol Kotak Infaq Masjid At Taqwa Karanganyar, Begini Ceritanya

Baca juga: Tahun Depan Disdagnakerkop UKM Karanganyar Dipecah Jadi Dua Dinas

Baca juga: Bupati Karanganyar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Saat MPLS

Baca juga: Disdagnakerkop UKM Karanganyar Batasi Pembuangan Sampah di TPS Pasar Karena Volume Naik 2 Kali Lipat

"Terkait dengan peraturan yang mana pada 2023 bahwasanya pegawai pemerintah hanya ada ASN dan PPPK."

"Teman-teman THL ini resah dan gelisah," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (13/7/2022). 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, terkait rencana penghapusan tenaga honorer tersebut juga sempat dibahas oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) saat Rakernas di Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

"Para kepala daerah meminta itu dipending, tidak perlu dilanjutkan."

"Karena masing-masing memiliki karakteristik dalam rangka memenuhi tuntutan publik memberikan pelayanan ini membutuhkan perangkat yang ada, yang baik."

"Dan mayoritas tidak terpenuhi jumlah-jumlah itu."

"Kalau ini distop apalagi diberhentikan, ya kolapslah, kacau pelayanannya," terangnya.

Oleh karena itu menurutnya, Pemerintah Pusat segera mengambil keputusan apakah TLH akan diangkat menjadi PPPK atau ada upaya lain.

Akan tetapi, lanjut Juliyatmono, Pemerintah Pusat juga harus konsekuen apabila mengangkat THL menjadi PPPK

"Gajinya harus dari mereka, kalau semua dibebankan kepada daerah terlalu berat, sangat berat," ucapnya. (*)

Baca juga: Tiga Nama Usulan PJ Bupati Pati, Haryanto Bakal Purna Tugas 22 Agustus 2022

Baca juga: Update Pembangunan Makam KH Soleh Darat, Disperkim Kota Semarang: Ada Kendala Ahli Waris Sekitarnya

Baca juga: Ini Penyebab Capaian Vaksinasi Booster di Jepara Masih Rendah, Baru Capai 17,78 Persen

Baca juga: Syarat Wajib Klub Peserta Jelang Liga 1, PT LIB: Tidak Ada Tunggakan Gaji Pemain

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved