Berita Banyumas
Satlantas Polresta Banyumas Musnahkan 800 Knalpot Brong Hasil Operasi Candi 2022
Sebanyak 800 knalpot brong dimusnahkan pihak Polresta Banyumas hasil pelanggaran pengendara pada Operasi Patuh Candi 2022.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 800 knalpot brong dimusnahkan pihak Polresta Banyumas hasil pelanggaran pengendara pada Operasi Patuh Candi 2022.
Hal itu disampaikan saat Konferensi Pers penindakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di pendopo Polresta Banyumas, Selasa (12/7/22).
Penindakan knalpot brong dilakukan petugas gabungan Polresta Banyumas serta jajaran Polsek Polresta Banyumas di wilayah Masing-masing pada saat Operasi Patuh Candi 2022 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong yang tidak sesuai standar.
"Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa mengganggu orang beribadah, menimbulkan kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain", ungkap Kapolresta Banyumas kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman, mengatakan pihaknya telah melaksanakan kegiatan razia ini sejak Operasi Patuh Candi 2022 pada tanggal 13-26 Juni 2022 lalu.
"Sejauh ini kita telah menindak sebanyak 1500 pelanggar dan 800 diantaranya adalah pelanggar khusus knalpot brong," ungkapnya.
Dalam razia, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar dan melayangkan sanksi tilang, yang selanjutnya membawa barang bukti ke kantor Satlantas Polresta Banyumas.
“Kita berikan sanksi tilang bagi pelanggar dan setelah sidang pelanggar dapat mengambil barang bukti kendaraan knalpot brong, selanjutnya diwajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar dan menghancurkan knalpot brong tersebut agar tidak digunakan kembali," jelas Kasat Lantas.
Petugas mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban. (ima)
Baca juga: Bupati Fadia Buka Turnamen HW Cup II 2022 Pekajangan
Baca juga: Cabai Merah Besar Dibanderol Rp 90.000/Kg, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Pasar Kendal tak Turun
Baca juga: Medina Zein Diduga Bohong Soal Korban Pemukulan, Marissya Icha Unggah Rekaman CCTV
Baca juga: Ditanya Rasa Kuliner Khas Kota Pekalongan, Gus Yasin: Mantap