Berita Kriminal
Nasib Pemotor Bersumbu Pendek yang Pukuli Orang Karena Tak Terima Ditegur Soal Lampu Sein
Pengguna jalan 'bersumbu pendek' atau gampang marah-marah dan berlaku kasar menerima imbalannya di Tangerang.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pengguna jalan 'bersumbu pendek' atau gampang marah-marah dan berlaku kasar menerima imbalannya di Tangerang.
Seorang pengguna sepeda motor memukuli orang lain setelah tak terima diingatkan karena berbelok memotong jalan orang tanpa menyalakan lampu sein.
Salah satu pemotor itu ditangkap dan dijebloskan ke tahanan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban setelah kejadian keributan di jalan itu.
Polsek Kresek pun menangkap dua pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Begal Sadis yang Habisi Seorang Pemuda di Jakarta Utara Ditangkap Polisi, Usianya 17 Tahun
Baca juga: Setelah PSG dan Bayern Muenchen, Chelsea Kini Ikut Menolak Ronaldo, Tuchel Angkat Bicara
Baca juga: Penawaran Jose Mourinho di AS Roma Goyahkan Niat Dybala yang Akan Bergabung ke Inter Milan
Kedua pemuda itu adalah MW (24) dan IR (19) warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging menerangkan, pengeroyokan berawal dari keributan soal lampu sein itu terekam kamera CCTV minimarket.
Sebab pengeroyokan terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Jumat (17/6/2022).
"Selang beberapa usai peristiwa, atau pada Rabu (22/6/2022), pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Osman, Kamis (14/7/2022).
Awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya.
Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein.
Keduanya pun terlibat cekcok.
"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.
Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi.
Sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok.
Baca juga: Aksi 2 Bang Jago Keroyok Pegawai SPBU di Cikarang, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.
"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.
Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.
Baca juga: Cara Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Ramuan Jahe Bawang Putih, Berikut Resepnya
Baca juga: Sosok Rosalia Akmareta, Pegawai Bank Viral Joget TikTok dengan Pakaian Seksi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Malang: Tak Kuat Menanjak, Truk Mundur Tabrak Motor, Ibu dan Anak Tewas
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.
Baca juga: Motif Pembacokan Sadis di Kebon Bawang Terungkap! Polisi: Pelaku Begal Rampas Uang dan HP Korban
Hingga kini kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gegara Lampu Sein, Pria di Kabupaten Tangerang Berujung ke Tahanan,