Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Aksi Ilmu Hitam Kakek di Kalimantan Terhenti saat Potong Kelopak Mata Jenazah ke 44 Dipergoki Warga

Praktik Ilmu Hitam seorang kakek di Kalimantan terhenti setelah mencuri kelopak mata jenazah ke 44.

Editor: rival al manaf
(Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id)
S (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM, KALIMANTAN - Rentetan aksi seorang kakek di Kalimantan terhenti setelah mencuri kelopak mata jenazah ke 44.

Aksi mencuri kelopak mata dan alis 44 jenazah manusia itu dilakukannya selama 2 tahun.

Rata-rata dalam sebulan ia bisa mencuri kelopak mata dan alis dari dua jenazah berbeda.

Kakek berinisial S (65) itu mengaku mencuri kelopak mata untuk praktik ilmu hitam kekebalan tubuh.

Baca juga: Menara Pandang Teratai di Kawasan Kota Baru Purwokerto Tinggal Rampungkan Bagian Kelopak

Baca juga: Polisi Sampai Terheran-heran Dengar Alasan Pemuda Asal Bali yang Coba Memperkosa Ibu Kos di Bogor

Baca juga: Lihat Orang Keluar dari Warung Bawa Botol, Kecurigaan Polisi Terbukti, 6 Liter Ciu Disita

Alis dan kelopak mata tersebut selalu dibawa saat pelaku bepergian.

S (65) merupakan warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Pencurian alis dan kelopak mata jenazah dilakukan pelaku dengan cara menyayat bagian tersebut dengan pisau silet.

Berdasarkan barang bukti yang disita, pelaku diduga telah mengambil alis dan kelopak mata 44 jenazah.

Mengutip Banjarmasin Post, polisi menyita 80 pasang kulit alis dan kelopak mata, sejumlah pisau silet serta bakal purun tempat barang curian tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengambil alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan tubuh.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antonis Silalahi menyebut, pelaku mengeringkan organ yang diambil lalu memasukannya ke dalam bungkusan per pasang setelah dikeringkan.

Alis dan kelopak mata tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Pelaku lalu membawa barang itu saat bepergian.

Aksi pelaku terungkap setelah ia kepergok saat melayat di Matang Hambawang Desa Benawa, RT 11, Kecamatan Barabai pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 09.30 WITA.

Ulah pelaku kepergok oleh anak korban.

Mengutip Banjarmasin Post, S melayat ke rumah korban kemudian duduk di dekat jenazah dan membacakan surat Yasin.

Saat situasi aman, S lalu melancarkan aksinya.

Anak korban mengaku memergoki S tengah membuka penutup jenazah ibunya.

Pelaku tampak kaget dan mengusap-usap wajah jenazah.

Pelaku kemudian memasukkan sesuatu ke dalam kantong celana.

Saat kejadian, anak korban tak berani menegur tersangka.

Setelah pelaku pulang, mereka kemudian mengecek kondisi jenazah sang ibu.

Ternyata bagian mata korban menghilang.

Di lingkungan warga, pelaku dikenal sebagai sosok yang tertutup.

Kepala desa setempat, Hidayatullah menyebut, pelaku tak pernah membuat keonaran.

"Soalnya selama ini kakek Sayuti tidak pernah membuat keonaran di masyarakat. Namun orangnya memang jarang berkomunikasi dengan masyarakat dan jarang membaur seperti kumpul-kumpul."

Baca juga: Segini Total Belanja Irish Bella yang Bikin Syok Ammar Zoni, Netizen: Bisa Buat Bangun Rumah

Baca juga: 7 Potret Adinda Chresheilla Puteri Indonesia Asal Jawa Timur, Runner Up 3 Miss Supranational 2022

Baca juga: Tiga Dosen USM Adakan Pelatihan Dasar Instalasi Tenaga Listrik

"Namun jika ada acara undangan hajatan selalu hadir. Tapi tidak pernah berbicara banyak," ungkap Hidayatullah, Kamis (14/7/2022), mengutip Banjarmasin Post.

Pelaku ternyata juga rajin melayat saat ada warga yang meninggal dunia.

Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres HST.

Pihak penyidik masih terus melakuan penyidikan.

Sementara empat pasang organ jenazah yang  dicuri telah dikembalikan ke pihak keluarga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata 44 Jenazah, Ngaku untuk Kekebalan, Selalu Dibawa saat Bepergian, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved