Wawancara Khusus
BNNP Jateng Imbau Penyalahguna Narkoba untuk Melapor (1)
kasus narkotika biasanya seperti gunung es, hanya permukaan yang kelihatan, sedangkan akarnya lebih besar.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: rustam aji
Kita merujuk pimpinan yaitu BNN RI sudah tidak berbicara lagi stop narkoba tapi perang terhadap narkoba, War on The Drugs. Dalam perang itu kita memiliki, 4 strategi.
Pertama, bagaimana kita menurunkan angka permintaan, dengan pola pendekatan soft power, soft power itu kita laksanakan dengan pola pencegahan untuk menginformasikan, mengedukasi, membuat ketahanan diri, ketahanan masyarakat.
Disamping itu juga kita melakukan rehabilitasi, terhadap para penyalah guna dan pecandu.
Kedua, kita mengurangi angka ketersediaan, dengan cara penegakan hukum, penindakan, dan pengungkapan jaringan-jaringan termasuk kita terapkan undang-undang pidana pencucian uang untuk memiskinkan para pengedar para Bandar.
Ketiga, kita menggunakan smart power of road, kita ini memanfaatkan teknologi, teknologi ini bisa kita manfatkan untuk campign, informasi, edukasi, juga bisa kita gunakan untuk pengungkapan kasus melakukan penyelidikan, melakukan pengungkapan- pengungkapan.
Keempat, ini kita corporate sinergitas. Kalau sinergitas kita ajak kementerian, lembaga, lintas sektoral. perguruan tinggi, sekolah semuanya.
Benarkah penghuni Lapas mayoritas kasus narkoba?
Memang ada keterbatasan Lapas terutama personel. Berdasarkan UU korban itu kan tidak dipidana, mau direhab.
Apa persiapan BNNP Jateng terkait tempat rehabilitasi?
Berkat dukungan semua pihak, rumah sakit bisa menerima pasien rehabilitasi, menyiapkan kamar untuk rehabilitasi.
RS sudah melakukan Pak?
Di Semarang ada tiga RS, RSJ, RS Provinsi dan RSUD.
Bagaimana bujuk pelaku penyalahgunaan narkoba berani lapor?
Tolong disampaikan pada keluarga kepada dan masyarakat untuk bisa mengkampanyekan, kalau lapor itu tidak akan diproses.
Akan kita asesmen sejauh mana tingkat kecanduannya. Baru kemudian penentuan apakah mereka rawat jalan, rawat inap atau perlu yang lebih tinggi lagi untuk dibawa ke balai besar dilakukan rehabilitasi.
Silakan lapor kepada BNNP, Polres, Puskesmas, IPWL di Dinsos juga bisa.
Apakah tidak jadi tersangka ?
Tidak jadi tersangka. Bila mau melaporkan diri maka tidak ditangkap. Beda dengan ditangkap oleh petugas. Bila ditangkap maka akan diproses hukum.
Kalau lapor sendiri insyaallah tidak diproses. Justru kita bawa dan kita obati. (kim/ima-bersambung)