Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Buntut Penerapan Lima Hari Sekolah, Diprotes FKDT Kota Semarang, Disdik Jelaskan Ini

Disdik Kota Semarang mendukung peserta didik memiliki aktivitas di luar sekolah untuk meningkatkan pengetahuan, misalnya sekolah diniyyah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Budi Susanto
Suasana di Halaman Kantor Disdik Kota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disdik Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/728/061.2/VI/2022 per 30 Juni 2022. 

Sekretaris Disdik Kota Semarang, Muhammad Ahsan menyampaikan, surat edaran tersebut bukan terkait sekolah lima hari, melainkan mengatur jam kerja ASN dan pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang.

Namun, memang tercantum pula mengenai hari masuk sekolah. 

Baca juga: Nasib Rina Istri Anggota TNI yang Ditembak Pria Misterius di Banyumanik Semarang

Penerapan lima hari sekolah sudah mulai dilakukan sejak keluarnya edaran Pemerintah Pusat.

Yakni Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Sejak itu, sekolah bisa mengambil keputusan beralih menjadi lima hari sekolah.

Namun, ada pula sekolah yang mengambil keputusan tetap menerapkan enam hari sekolah. 

Di Kota Semarang, mayoritas sekolah jenjang SMP telah menerapkan lima hari sekolah.

Sedangkan, sekolah jenjang SD rata-rata masih menerapkan enam hari sekolah.

Sekolah yang hendak menerapkan lima hari sekolah harus sepengetahuan Disdik Kota Semarang

"Sekolah yang ingin beralih ke lima hari sekolah bisa mengajukan proposal."

"Nanti, kami lakukan verifikasi di lapangan terkait kesiapannya," terang Ahsan kepada Tribunjateng.com, Senin (18/7/2022). 

Baca juga: Promo Suite Deals Santika Premiere, Dapat Oleh-Oleh Khas Semarang

Dia menekankan, pihak sekolah tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait penerapan lima hari sekolah.

Kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan dari wali murid.

Syaratnya, mayoritas wali murid harus setuju dengan hal tersebut. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved