Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Guru Ngaji Cabul di Kudus Divonis 18 Tahun, Terungkap di Persidangan Aksinya Disaksikan Siswa Lain

Terdakwa kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut dilaporkan orang tua korban SP, pada 14 Februari 2022 yang lalu

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring atas kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider lima bulan penjara kepada Guru TPQ, M Alwan (48), warga Menawan, Kabupaten Kudus, dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Selasa (19/7/2022).

Pelaksanaan sidang putusan tersebut dilakukan secara daring.‎  

Terdakwa kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut dilaporkan orang tua korban SP, pada 14 Februari 2022 yang lalu.

Baca juga: Foto-Foto Pencarian Pesawat yang Jatuh di Blora, Sayap T-50i Hingga Potongan Jasad Korban Ditemukan

Baca juga: Bocoran Jersey Baru PSIS Semarang, Kok Tidak Ada Sponsor Charlie Hospital dan Baja Indoraya?

Dalam sidang putusan yang dipimpin‎ hakim ketua Ziyad, dan hakim anggota Dewantoro serta Rudi Hartono tersebut menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan tersebut.

Atas putusan tersebut, terdakwa dipersilakan untuk menerima hasil putusan, mengajukan banding, atau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami beri waktu terdakwa tujuh hari masih pikir-pikir menerima hasil putusan atau melakukan upaya hukum banding," ujar Rudi Hartono.

Menurut Rudi, ‎dalam sidang nomor 42/Pid.Sus/2022/PN.Kds‎ tersebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Beberapa hal di antaranya jumlah korban yang mencapai delapan orang.

Apalagi korban masih duduk di kelas ‎2 dan 3 sekolah dasar (SD).

"Korban yang lebih dari satu orang dan masih anak-anak ini menimbulkan trauma bagi mereka. Sehingga ini memberatkan terdakwa," ujarnya.

Kemudian, pelaku juga merupakan seorang ustaz yang seharusnya memberikan pendidikan yang positif bagi siswa.

Namun kenyataannya justru bersikap buruk terhadap para siswanya.

"Terdakwa ini merupakan ustaz, yang dengan tindakannya ini mencoreng nama baik ‎guru dan sekolah," ucapnya.

Sedangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring atas kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring atas kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022). (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

‎"Selama persidangan berlangsung terdakwa mengakui segala perbuatannya," ujar dia.

Terungkap dalam persidangan, pelaku melakukan perbuatan cabul itu terlintas begitu saja saat mengaji.

"Alasan pelaku dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban yang lain, melihat pelaku menarik tangan korbannya sekira bulan Desember 2021.

Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi nomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu.‎ (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved