Berita Semarang
PKB Kota Semarang: Kaji Ulang Kebijakan Jam Kerja ASN Lingkungan Pendidikan
PKB menyampaikan aspirasi dari teman-teman lembaga pendidikan keagamaan dan tokoh masyarakat terkait dampak penberlakuan lima hari sekolah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Sehingga, menimbulkan keresahan.
"Bahkan, ini tahapannya bagaimana tidak tahu tiba-tiba proposal di ACC," sambungnya.
Sodri menyebutkan, Disdik Kota Semarang hanya berdasar pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dalam penerbitan surat edaran jam kerja.
Maka, dia meminta Disdik mengkaji ulang dengan mencantumkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
Dia tidak ingin dunia pendidikan tercoreng karena hal ini.
Apalagi, pendidikan di Kota Semarang telah disupport anggaran sebanyak 23 persen dari total APBD.
"Kegiatan di luar sekolah formal itu membentuk karakter."
"Kalau bisa dikolaborasikan, bisa jalan, mengapa tidak?"
"Kalau tidak berdasar Perpres bisa terjadi demo besar-besaran seperti 2017."
"Pak Presiden Joko Widodo sudah membuat payung hukum, harus mengikuti itu."
"Ada sarpras, ada masukan dari tokoh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Habis Ada Ledakan, Empat Ruko Kebakaran di Jalan Pringgading Semarang
Sekretaris Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang, Nur Kharis menyebutkan, banyak sekolah madrasah diniyyah yang mengadu kepadanya karena jam pendidikan formal sekolah dasar berlangsung hingga sore hari.
Dia menyebut, pada 2017 terdapat penurunan anak madrasah diniyyah hampir 70 persen karena pemberlakukan lima hari sekolah.
Dia pun tidak ingin hal itu terjadi kembali.
Maka, dia berharap anak-anak bisa terap mengikuti madrasah diniyyah tanpa mengubah dari sisi materi maupun pengurangan jam belajar di madrasah.