Berita Selebriti
Begini Kata Ariel NOAH, Tanggapi Lagu Bisa Buat Jaminan Utang ke Bank
Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Mungkin ada kayak istilahnya karena karya itu ada value-nya di mata hukum,” tambah Ariel NOAH.
Baca juga: Rossa Bakal Duet dengan Afgan dan Ariel NOAH di Konser: Aku Lebih Deg-degan
Baca juga: Ariel Noah Coba Nongkrong 5 Menit di Pinggir Jalan, Pak RT lLangsung Menghampiri, Ini yang Terjadi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan perbankan maupun nonbank.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi:
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal itu.
Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.
"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Tanggapan Ariel NOAH soal Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang
Baca juga: Sosok Nyata Erik ten Hag di Manchester United, Bruno Fernandes: Dia Disiplin
Baca juga: Cerita Ramdan Alamsyah Saksikan Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi Pakai Dua Mobil
Baca juga: Nomor Punggung Kurnia Meiga Masuk Museum Arema FC
Baca juga: Detik-detik Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani, Ditangkap di Lobi Mal Senayan City, Kasus Manakah?