Berita Artis
Bayar Rp 250 Juta Siskaeee Bebas Dari Penjara, Harusnya Bebas Akhir 2022
Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee telah bebas dari penjara dengan membayar denda Rp 250 juta.
TRIBUNJATENG.COM - Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee telah bebas dari penjara dengan membayar denda Rp 250 juta.
Berdasarkan vonis Majelis hakim, seharusnya Siskaeee bebas dari penjara pada akhir 2022.
Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Namun, denda dibayar sehingga Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Baca juga: Trauma Masa Lalu yang Dialami Siskaeee Sebetulnya Bisa Disembuhkan, Ini Kata Dosen Psikologi Unika
Baca juga: Penjelasan Psikolog soal Aksi Tak Senonoh Siskaeee di Bandara Yogyakarta
Baca juga: Respons Ganjar Pranowo Soal Isu Dirinya Dilarang Kunjungan Keluar Jateng Oleh PDIP
Sebelumnya Siskaeee jadi terpidana kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Kabar bebas bersyarat Siskaeee dari penjara dibenarkan Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina.
Ade menyebut, Siskaeee sudah bebas sejak empat hari yang lalu.
"Sudah bebas bersyarat sejak 19 Juli 2022. Siskaee dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar ke teman-teman media," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Ade menyebutkan, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham dengan syarat sudah menjalani massa hukuman separuh dari vonis.
"Program asimilasi rumah ini salah satu upaya mengurangi dampak pandemi, agar mengurangi risiko penularan di lapas," imbuhnya.
Video Siskaeee viral
Awal mula video milik Siskaeee tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021.
Video berdurasi 1 menit 23 detik tersebut diambil di jalan troli gedung parkir Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).
Siskaeee dalam rekaman terlihat memamerkan bagian tubuhnya.
Video dewasa tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan warganet dan membuat pihak kepolisian turun tangan.