Berita Nasional
Dua Petinggi Yayasan ACT Resmi Berstatus Tersangka, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Sosial
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin (A) serta Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana sosial untuk kepentingan pribadi, Senin (25/7/2022).
Kedua petinggi yang dimaksud itu adalah Ibnu Khajar dan Ahyudin.
Sehingga dalam perkembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri hingga saat ini telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana di Yayasan ACT.
Lalu apakah akan segera dilakukan penahanan terhadap keduanya?
Baca juga: PPATK Kembali Blokir Rekening ACT hingga berjumlah 300 Rekening
Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT, dari Ahyudin, Ibnu Khajar, hingga Staf Keuangan dan Operasional
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin (A) serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar (IK).
"Pada pukul 15.50 telah resmi ditetapkan tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Kombes Pol Helfi menyampaikan, Ahyudin menjadi tersangka karena pada saat kejadian dia menjabat sebagai Ketua Pembina ACT.
Kemudian, Ibnu Khajar menjabat sebagai pengurus yayasan ACT.
Selain itu, ada dua orang petinggi ACT lain yang ditetapkan tersangka.
"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina NIA selaku anggota pembina," ujar dia.
Menurut dia, para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan.
"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," ucap dia.
Terkait kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Adapun Ahyudin dan Ibnu banyak ditanya soal struktur, tugas, dan tanggung jawab, hingga proses penggajian di ACT.
Bareskrim juga menduga bahwa ACT menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Baca juga: ACT Tegal Tetap Laksanakan Kegiatan, Saat Ini Fokus Persiapan Kurban
Baca juga: OPINI Slamet Makhsun : ACT Diduga Mereduksi Kemanusiaan
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina, serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi."
"Yakni masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Brigjen Pol Ramadhan.
Selain itu polisi menduga, 10 hingga 20 persen dana sosial yang dikelola ACT digunakan untuk menggaji karyawan.
Bahkan, ACT diduga melakukan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.
Dugaan penyelewengan ini diketahui berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Salah satu yang diungkapkan terkait sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi di ACT yang berlebihan.
Selain itu, PPATK menemukan indikasi serupa terkait penyelewengan dana yayasan ACT untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terlarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT"
Baca juga: Pengerjaan Molor, Anggota DPR RI Sidak Proyek Jalan Mindahan-Damaran Jepara
Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Beri Penghargaan Tim Gabungan Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang
Baca juga: Catat Kinerja Positif, Laba Bersih SMOR Anak Usaha Semen Gresik Meningkat 300 %
Baca juga: AKP Ngatmin Resmi Menjadi Kasatsamapta Polres Kudus