Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hendi Merespon Kontra Aturan Jam Kerja di Kota Semarang: Tak Sama dengan Sekolah

Pemberlakukan jam kerja baru tersebut dinilai juga diikuti penyesuaian jam belajar sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
PEMKOT SEMARANG
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerima tamu dari perwakilan PCNU hingga FKDT Kota Semarang di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022). Pertemuan itu merespon kontra aturan jam kerja pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang sejak 1 Juli 2022 secara resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi seluruh pegawainya.

Melalui surat edaran bernomor B/3206//061.2/VI/2022, Pemkot Semarang memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 setiap Senin sampai Kamis.

Sedangkan untuk untuk Jumat, jam kerja yang ditetapkan juga diperbarui mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.00.

Namun pemberlakuan aturan tersebut rupanya sedikit mendapat sorotan dari sebagian masyarakat di Kota Semarang.

Baca juga: Kondisi Istri TNI Korban Penembakan di Semarang, Saat Ini Stabil Pasca Operasi Organ Dalam

Baca juga: Pasar Ikan Mina Rejomulyo Semarang Dibiarkan Mangkrak?

Pasalnya, pemberlakukan jam kerja baru tersebut dinilai juga diikuti penyesuaian jam belajar sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang.

Sehingga dikhawatirkan perubahan jam tersebut akan bertabrakan dengan aktivitas pendidikan non formal di luar sekolah.

Ketua PCNU Kota Semarang, Anasom berpendapat, bila pemberlakuan 5 hari kerja diikuti penyesuaian jam belajar sekolah, para siswa berpotensi tidak dapat mengikuti aktivitas pendidikan lainnya.

"Kalau 5 hari maka jam belajar mereka akan tambah di sekolah."

"Sementara di NU itu ada TPQ, Madrasah Diniyah, sekolah sore, dan sebagainya," pungkas Anasom kepada Tribunjateng.com, Senin (25/7/2022).

Untuk meluruskan hal tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menerima perwakilan NU Kota Semarang di kantornya, Senin (25/7/2022).

Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Hendi itu menegaskan bahwa pemberlakuan jam kerja sesuai surat edaran tidak secara langsung berpengaruh pada jam belajar siswa di sekolah.

"Kalau jam kerja guru pasti mengikuti surat edaran, tapi jam pelajaran murid berbeda dengan jam kerja guru."

"Intinya murid itu pulang duluan daripada gurunya," jelas Hendi.

"Untuk itu dari pertemuan ini nantinya akan ada surat edaran untuk menegaskan maksud dari aturan jam kerja yang ditetapkan."

"Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang berkepanjang," tekan Hendi melalui Tribunjateng.com, Senin (25/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved