Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Masan: Ikhtiar Pencegahan Rokok Ilegal Dilakukan dengan Bermacam Cara

Ketua DPRD Kudus, Masan, mengatakan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kudus telah dilakukan melalui bermacam cara

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Ketua DPRD Kudus, Masan, saat sambutan dalam pemusnahan rokok ilegal di KPPBC Kudus, Selasa (26/7/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua DPRD Kudus, Masan, mengatakan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Kudus telah dilakukan melalui bermacam cara.

Hal itu bisa dibuktikan jika saat ini kasus peredaran rokok ilegal di Kudus menurutnya tidak ada.

“Menurut informasi Kudus tidak ada kasus rokok ilegal,” kata Masan.

Masan melanjutkan, pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh KPPBC Kudus merupakan bentuk ikhtiar dari pemusnahan barang kena cukai.

Baca juga: Polres Kudus Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Baca juga: Menikah 2 Tahun Lalu, Suami Tak Tahu Kholidatunnimah Jadi Korban Mutilasi, Ayah Korban: Dia di Laut

Di sisi lain, upaya pencegahan peredaran juga pihaknya lakukan bersama pemerintah kabupaten. Misalnya melalui sosialisasi yang menyasar langsung ke desa-desa.

Adanya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus juga menjadi bagian dari upaya pencegahan rokok ilegal.

Pasalnya, keberadaan KIHT menjadi penolong bagi perusahaan rokok kecil supaya terjamin legalitasnya.

“Alhamdulillah sudah penuh oleh perusahaan rokok kecil yang ditampung di KIHT,” kata dia.

Saat ini, katanya, pemerintah juga tengah berencana untuk membangun kawasan baru sebagai sentra industri hasil tembakau (SIHT).

Kawasan tersebut kini juga tengah disiapkan. Sementara calon penghuni kawasan tersebut yang notabene pelaku usaha rokok kecil juga telah siap untuk menempati.

“Sudah banyak masyarakat yang akan menempati fasilitas yang akan dibangun yang anggarannya dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),” kata dia.

Diketahui Kabupaten Kudus tahun ini mendapat kucuran Rp 174,2 miliar DBHCHT. Dana tersebut satu di antara peruntukannya yakni digunakan untuk pencegahan peredaran rokok ilegal berikut penindakannya. Hal itu, kata Masan, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215.

“Itu semua dilakukan bagian dari pencegahan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Jika memang rokok ilegal ini mampu dicegah peredarannya, kata Masan, maka pendapatan negara akan naik. Otomatis pendapatan daerah juga akan bertambah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved