Berita Jepara
Memprihatinkan, Jepara Tertinggi Kedua Kasus Narkoba, Data BNNP Jateng Tahun 2021
Kabupaten Jepara termasuk daerah dengan tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi nomor dua di Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara mesti menyiapkan langkah pencegahan untuk menyelamatkan warganya dari jerat narkoba.
Mengutip data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada 2021, Kabupaten Jepara termasuk daerah dengan tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi nomor dua.
Dengan kondisi tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta pun prihatin.
Baca juga: Mencicipi Kuliner Khas Jepara Pindang Serani, Kuahnya Segar Kaya Rempah
Baca juga: Bolos Sekolah Nongkrong di Pantai Teluk Awur Jepara, Sejumlah Pelajar Terjaring Razia Satpol PP
"Data BNNP Jawa Tengah, kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan sebesar 1,56 persen," kata Edy melalui Tribunjateng.com, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, hal itu harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak.
Berbagi upaya harus ditempuh dengan menggandeng semua elemen untuk memerangi narkoba secara konsisten di tengah masyarakat.
Orang nomor satu di Kota Ukir itu meminta tiap desa di Kabupaten Jepara segera dibentuk relawan anti narkoba.
Berdasarkan data Bakesbangpol Kabupaten Jepara, dari 184 desa, baru sekira 80 desa yang sudah terbentuk relawan anti narkotika.
Sementara baru 11 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Narkoba (Annnaba) di Kabupaten Jepara.
"Semua sangat prihatin dengan kondisi ini."
"Untuk itu, sosialisasi serta penyebaran informasi tentang bahaya narkoba di tengah masyarakat harus terus-menerus dilakukan."
"Sehingga kesadaran masyarakat akan terbangun dengan sendirinya."
"Tiap desa juga harus dibentuk relawan anti narkotika," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Jepara Beri 13 Rekomendasi, PJ Bupati Siap Tindaklanjuti
Baca juga: Pengerjaan Molor, Anggota DPR RI Sidak Proyek Jalan Mindahan-Damaran Jepara
Edy juga merinci tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jepara pada 2021.
Daerah terbanyak berada di Kecamatan Batealit dan Tahunan dengan masing-masing 7 kasus, disusul Kecamatan Bangsri dengan 6 kasus, Kecamatan Jepara 5 kasus, dan Pecangaan 4 kasus.
Sementara itu, hingga Juli 2022, Polres Jepara mencatat data ungkap kasus narkoba terdapat 23 kasus dengan 33 tersangka.
"Kami juga mengajak kepada semua pihak agar lebih peduli terhadap penyebaran narkoba."
"Karena nasib bangsa ini sedang dipertaruhkan," pintanya.
Untuk itu dia berharap, pelatihan relawan anti narkoba bisa menjauhkan warga Jepara dari barang haram tersebut.
Selama dua hari ini, sebanyak 100 orang yang terdiri dari akademisi, relawan desa, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik, terlibat untuk berperan aktif memerangi narkoba di Bumi Kartini. (*)
Baca juga: Polrestabes Semarang Ajak Bawaslu Bikin Aplikasi Forum Pengawas Pemilu, Ini Tujuannya
Baca juga: Namanya Sumur Emas, Andalan Warga Desa Dayu Karanganyar Cukupi Kebutuhan Air Minum
Baca juga: Restoran Masih Gunakan Gas Melon Ditarik, Langsung Diganti Warna Pink, Sidak Gabungan di Karanganyar
Baca juga: Fiks Hasil Kesepakatan, Pedagang Grosir Johar Ditempatkan di Pasar Klitikan Penggaron Semarang