Berita Kriminal
Lima Kali Sejak Juni Bocah Ini Disetubuhi Kekasihnya, Pelaku Beralasan Suka Sama Suka
Tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama sejak Juni 2022. Dalih pelaku karena suka sama suka.
TRIBUNJATENG.COM, KALSEL - Kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Alibi pelaku yang masih remaja ini, aksi tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun jika berdasar keterangan bocah korban yang sebenarnya juga kekasih pelaku, tindakan itu dilakukan karena sebelumnya ada ancaman.
Baca juga: Oknum Polisi Ditahan Karena Diduga Melakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Alasan Kapolres Sragen Tangani Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur hingga 2 Tahun
Seorang remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial DF (19) ditangkap setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan itu dilakukan DF di sebuah bangunan kosong yang belum selesai dikerjakan.
Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, tak hanya sekali DF menyetubuhi kekasihnya, namun 5 kali di tempat yang sama.
DF berdalih hubungan itu dilakukan suka sama suka dan tak ada unsur paksaan sama sekali.
"Persetubuhan itu berlangsung 5 kali sejak Juni 2022."
"Dari keterangan pelaku tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan."
"Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Aipda Irawan Yudha Pratama seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).
Saat pertama kali menyetubuhi kekasihnya, pelaku DF coba membujuk, tetapi ditolak oleh korban.
DF kemudian mengancam akan memutuskan korban hingga akhirnya korban mau disetubuhi pelaku.
"Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh," ungkapnya.
Aipda Irawan menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan korban kepergok warga tengah berada di bangunan kosong.
Baca juga: Sudah 2 Tahun Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sragen, Kapolres Bantah Kasus Mangkrak
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng Terkait Perkembangan Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan di Sragen
Warga curiga karena ada motor yang terparkir di luar bangunan.
"Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah."
"Kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah," jelasnya.
Mengira warga telah pulang, keduanya pun keluar dari semak-semak untuk mengambil motor.
Di situlah pelaku kepergok dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban.
"Kemudian korban dibawa atau diserahkan ke orangtuanya."
"Sementara pelaku digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Ditangkap Setelah 5 Kali Perkosa Kekasih Usia 13 Tahun, Terungkap Saat Digerebek Warga"
Baca juga: Sembilan Orang Tewas Termasuk Komisaris Distrik Abdullahi Wafow, Serangan Bom Bunuh Diri di Somalia
Baca juga: Sopir Truk Banyumas Ngadu ke Gubernur Ganjar Pranowo: Di Tol Masih Banyak Pungli
Baca juga: Adik Ipar Brigadir DH Jual Obat Psikotrapika, Hasil Polisi Geledah Rumah Mertua di Pekalongan
Baca juga: Honda Beat Masih Jadi Gacoan Penjual Sepeda Motor Honda di Jateng, Capai 32 Persen