Berita Viral
Bocah Ingusan di Sragen Nekat Maling Motor Tetangga, Minta Tolong Angkat ke Pikap yang Datang Polisi
AP lantas membawa sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi di bawah pohon bambu berjarak kurang lebih 100 meter dengan cara dituntun
Adi pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana sepeda motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.
Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil sepeda motor milik temannya sendiri itu.
Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.
"Belum ada rencana, hanya spontan," singkat Adi.
PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi