Berita Kriminal
Nasib Apes Maling HP di Semarang, Dihajar Sampai Mati Oleh Tim Kesebelasan Satpam RSUP Kariadi
Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP Kariadi Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP Kariadi Semarang.
Korban bak dihajar oleh satu tim sepakbola yang berjumlah 11 orang.
Korban dihajar sampai mati di pos satpam rumah sakit tersebut.
"Iya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan 11 pelaku di pos satpam RSUP Kariadi Rabu (27/7/2022) pukul 14.00," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny
Lumbantoruan saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Kopda Muslimin Simpan Uang Ratusan Juta di Kaleng Kerupuk, Fakta Baru Dibeberkan Polisi
Baca juga: Solikhah Tak Pernah Tandatangani Akta Hibah Tanah, Tiba-tiba Sudah Berubah nama
Menurutnya, kasus itu bermula saat mendapatkan laporan dari pihak IGD RSUP Kariadi terkait adanya kematian dari seseorang yang diduga karena jatuh, Rabu (27/7/2022).
Kemudian Tim Inafis melakukan pemeriksaan luar.
Ternyata dari pemeriksaan awal itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Kami akhirnya buat laporan polisi yang mana mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang," katanya.
11 pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Widarno (41) sebagai komandan regu (Danru).
Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), Apilistyan Nur Cahyo (31), Eko Widiyanto (30).
Kemudian Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25) dan Suprapto (29).
Para pelaku memiliki peran masing-masing dari memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh korban.
"Korban awalnya diserahkan ke Danru di pos satpam, lalu para pelaku mulai bertanya-tanya kepada korban karena korban diam saja mulai terjadilah pengeroyokan yang dilakukan 11 tersangka," jelas Donny.

Ia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Identitas korban memang belum teridentifikasi namun kasus ini tetap kami lanjutkan karena korban meninggal dunia," imbuhnya. (Iwn)