Berita Narkoba
SY Buronan Polres Jepara Ditangkap Saat Nonton Orkes Melayu, Sebulan Lalu Kabur Saat Digerebek
Terhadap SY, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satresnaroba Polres Jepara meringkus delapan tersangka kasus peredaran sabu-sabu dan obat terlarang.
Delapan tersangka itu yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara, SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara, NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara.
Lalu, MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan, AS (40) warga Kedungmutih Wedung Kabupaten Demak, MV (38) warga Gelang Keling Jepara, AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara, dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara.
Baca juga: Inilah Sosok CG Pelaku Perusakan Motor Pemuda Jepara di Nalumsari, Korban Tewas
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, semua tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu satu bulan, antara Juni-Juli 2022.
Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Dari semua tersangka itu yang paling menarik perhatian adalah tersangka SY.
DIa merupakan buronan Polres Jepara.
Pada 6 Mei 2022, dia sempat melawan petugas saat digerebek di rumahnya di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dia yang saat itu dalam keadaan sudah diikat kabel tis berhasil kabur dari penangkapan.
Sementara petugas yang sedang melakukan penangkapan mendapat serangan dari pihak keluarga tersangka.
Akibat tindakan serangan ini, Satreskrim Polres Jepara menetapkan tiga tersangka yakni M (50) istri tersangka SY dan dua anak tersangka SY, yang terdiri laki-laki dan perempuan berinisial AN (22) dan AM (18).
Tiga tersangka itu disangkakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP.
Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara SY setelah sebulan lebih menjadi buronan, akhirnya bisa diringkus polisi.
Baca juga: Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Seorang Janda di Jepara Jadi Pengedar Pil Yarindo
AKBP Warsono mengungkapkan, SY ditangkap di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, pada 30 Juni 2022.
“Tersangka SY (saat itu) sedang menontong orkes melayu,” kata AKBP Warsono kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).
Terhadap SY, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Pada Juni 2022, Satresnarkoba Polres Jepara meringkus dua tersangka.
Selain SY, polisi juga membekuk SM.
Tersangka SM ditangkap pada 23 Juni 2022, di kamar kosnya, di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dia ditangkap karena menjual obat terlarang bermerek Yarindo.
Baca juga: Wabah PMK Masih Merebak, Sebagian Peternak di Jepara Malah Tolak Vaksin
Atas kasus tersebut perempuan 22 tahun itu, dikenakan Pasal Primer Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dari pengakuannya, janda satu anak ini mendapat obat tersebut dari online dan dijual ke masyarakat, baik para remaja, orang yang bekerja sebagai kuli kayu.
Dia bisa mendapat keuntungan lebih guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara untuk kasus pada Juli 2022, Satresnarkoba Polres Jepara mengungkap tiga kasus.
Kasus pertama pada 11 Juli 2020 meringkus tiga tersangka yakni NY, AS, dan MZA.
Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Selain pengedar sabu ketiganya ini juga tersandung kasus pencurian gas elpiji.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Bolos Sekolah Nongkrong di Pantai Teluk Awur Jepara, Sejumlah Pelajar Terjaring Razia Satpol PP
Setelah itu pada 15 Juli 2022, petugas menangkap tersangka MVK yang juga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 17,6 gram sabu.
Atas perbuatannya, MVK dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, pada 20 Juli 2022, anggota Satresnarkoba menangkap 2 tersangka yakni ANF dan AR.
Keduanya juga sebagai pengedar jenis sabu dan disita barang bukti 1,3 gram.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (*)
Baca juga: Perlu Diketahui Semua Parpol, Ada Aturan Baru Pemilu 2024, Ini Keanggotaan Minimal di Pekalongan
Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di Sragen, Milik Tetangga Digondol Pelaku, Endingnya Bikin Nyesek
Baca juga: Pelaku Kepergok Tak Jauh dari Rumah Korban, Curi Burung Kacer Goci di Kalitinggar Purbalingga
Baca juga: Tipu Muslihat Kopda Muslimin, Ngaku Belum Punya Istri ke Selingkuhan Hingga Sewa Kos untuk Bercumbu