Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hasil Temuan Bareskrim Polri tentang ACT, Pemotongan Donasi Dilakukan Sejak 2015

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dan penggelapan dana yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT)

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ilustrasi Logo ACT 

Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT,

Serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Terhadap keempat tersangka sejak siang hari tadi sedang dilakukan pemetiksaan sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved