Polisi Tembak Polisi
Polisi Ungkap Proses Penetapan Tersangka Bharada E, Penyidikan Kasus Brigadir J Tak Berhenti di Sini
Polisi menjabarkan proses penetapan tersangka terhadap Bharada E. Seperti diberitakan sebelumnya, tim khusus (timsus) telah menetapkan tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menjabarkan proses penetapan tersangka terhadap Bharada E.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Baca juga: KPPBC Kudus Sita Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Yang Terparkir di Pinggir Jalan
Baca juga: Tewasnya Brigadir J Dalam 15 Menit? Berikut Konstruksi Kejadian dari Keterangan Saksi dan Bukti CCTV
Baca juga: Soal Organ Otak Brigadir J yang Pindah ke Perut, Ini Dugaan Kuasa Hukum Keluarga
Baca juga: 2 Kesaktian Bharada E Seperti Diuraikan Mantan Kabareskrim Susno Duadji, Ditembak 7 Peluru Tak Kena
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."
"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Sosok Bharada E
Sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait sampai saat ini masih mengundang teka-teki.