Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pria Mabuk Asal Cipari Cilacap Bikin Ulah, Lempar Gelas Lukai Dahi Temannya, Juga Todongkan Pisau

BG bersama teman-temannya saat itu sedang berkumpul di rumah temannya dengan menenggak minuman keras (miras) secara bersama-sama.

TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Tersangka BG digelandang petugas kepolisian di Mapolres Cilacap, Rabu (3/8/2022). BG melakukan penganiayaan terhadap temannya dan saat ini dalam kondisi mabuk berat. 

Polsek Cipari kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Polisi saat itu menangkap tersangka BG beserta barang bukti berupa pecahan gelas dan pisau dapur," ucap Kompol Suryo.

Adapun aksi penganiayaan ini terjadi pada 3 Juli 2022 sekira pukul 04.45.

Sementara itu, BG saat dikonfirmasi di Mapolres Cilacap, dirinya dalam keadaan mabuk berat karena telah menenggak miras jenis ciu.

BG bersama teman-temannya menghabiskan 3 liter ciu hingga membuatnya mabuk berat.

"Saat itu emosi karena waktu saya mau pulang kontak sepeda motor diambil sama teman," kata BG.

Akibat perbuatannya, kini BG harus mendekam di jeruji penjara.

BG dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama  2 tahun 8 bulan. (*)

Baca juga: Hendi Tekankan Gotong Royong Jadi Kunci Transformasi Kota Semarang

Baca juga: 13 Pemain Persiku Kudus Tanda Tangan Kontrak

Baca juga: Lestarikan Seni Budaya, TP PKK Batang Gelar Lomba Tari Tradisional Khas Batang

Baca juga: Meriahnya EcoFest UKSW, Budi Doremi Ajak Penonton Menyanyi Bersama

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved