Berita Kriminal
Pria Mabuk Asal Cipari Cilacap Bikin Ulah, Lempar Gelas Lukai Dahi Temannya, Juga Todongkan Pisau
BG bersama teman-temannya saat itu sedang berkumpul di rumah temannya dengan menenggak minuman keras (miras) secara bersama-sama.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
Polsek Cipari kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Polisi saat itu menangkap tersangka BG beserta barang bukti berupa pecahan gelas dan pisau dapur," ucap Kompol Suryo.
Adapun aksi penganiayaan ini terjadi pada 3 Juli 2022 sekira pukul 04.45.
Sementara itu, BG saat dikonfirmasi di Mapolres Cilacap, dirinya dalam keadaan mabuk berat karena telah menenggak miras jenis ciu.
BG bersama teman-temannya menghabiskan 3 liter ciu hingga membuatnya mabuk berat.
"Saat itu emosi karena waktu saya mau pulang kontak sepeda motor diambil sama teman," kata BG.
Akibat perbuatannya, kini BG harus mendekam di jeruji penjara.
BG dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
Baca juga: Hendi Tekankan Gotong Royong Jadi Kunci Transformasi Kota Semarang
Baca juga: 13 Pemain Persiku Kudus Tanda Tangan Kontrak
Baca juga: Lestarikan Seni Budaya, TP PKK Batang Gelar Lomba Tari Tradisional Khas Batang
Baca juga: Meriahnya EcoFest UKSW, Budi Doremi Ajak Penonton Menyanyi Bersama