Berita Kriminal
Modal Wanto Cuma Kunci Inggris, Curi Mesin Pompa Pertanian di Kudus, Dijual Kiloan ke Tukang Rongsok
Pelaku melakukan aksinya seorang diri saat malah hari saat kondisi sepi kemudian membawa barang itu menggunakan sepeda motor
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bermodal kunci inggris, Wanto (34), warga Kabupaten Pati mencuri pompa air untuk pertanian di 10 lokasi Kabupaten Kudus.
Aksinya dilakukan spontanitas pada saat malam hari di beberapa lokasi, hingga diringkus Polres Kudus pada 31 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Undaan dan Mejobo Kabupaten Kudus.
Baca juga: Hasil Bahtsul Masail di Masjid Menara Kudus, Ini Pandangan Fikih Jika Alat Musik untuk Selawat
Baca juga: Juara Dunia Silat Asal Kudus Diarak Gunakan Mobil Antik, Safira dan Ortunya Tunggani Jeep Willys
Hanya bermodalkan kunci inggris, obeng, dan kunci pas, mesin diesel untuk pompa air berhasil digasak.
"Pelaku melakukan aksinya seorang diri saat malah hari saat kondisi sepi kemudian membawa barang itu menggunakan sepeda motor," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (8/8/2022).
AKP David menjelaskan, barang hasil curiannya tidak lama dijual kepada penadah yakni Nur Salim (43) warga Desa Tengeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Nur Salim merupakan pengusaha rongsokan yang membeli semua barang hasil curian dari Wanto.
"Dijualnya per kilogram sekira Rp 6.000 sampai Rp 7.000," ujar dia.
Wanto menyampaikan, terpaksa mencuri mesin pertanian itu karena terdesak untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
"Mencuri ini terpaksa untuk kebutuhan keluarga," kata pria yang memiliki dua orang anak ini.

Baca juga: Dua Jam Ribuan Nasi Uyah Asem Ludes Dibagikan, Puncak Tradisi Buka Luwur Makam Sunan Kudus
Baca juga: Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 6,5 juta
Sementara itu, Nur Salim menjelaskan, tak mengetahui mesin-mesin pertanian yang dijual itu merupakan hasil curian.
Dia mengira, mesin pertanian itu merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.
"Saya nggak tahu ini hasil curian," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi itu juga dikembalikan kepada korban.
Seperti Siswoyo, Ketua Kelompok Tani Joyo Mulyo menyampaikan kerugiannya setelah dua bulan lalu kehilangan mesin diesel untuk pompa ke lahan pertanian.
"Dampaknya mesin diesel dicuri ini, kami jadi tidak bisa mengairi tanaman."
"Kami ucapkan terima kasih atas kerja pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku," ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan penadah hasil curian, akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Baca juga: Juhara Sulaeman Tagih Janji Pengelola KIT Batang, Relokasi Restoran Tak Kunjung Rampung
Baca juga: Berkah 10 Muharram di Kendal, 400 Anak Yatim Piatu Terima Santunan
Baca juga: Mengenal Grebeg Gunung Kendalisodo, Dipusatkan di Sendang Cupumanik Kabupaten Semarang
Baca juga: Waspadai Cacar Monyet, Dinkes Demak: Aktif Sosialisasi Cara Mendiagnosis