Berita Batang
Tingginya Angka Pernikahan Dini di Batang, Hingga Pertengahan Tahun Ini Saja Capai 224 Permintaan
Beberapa di antaranya banyak yang belum mengetahui, kalau syarat menikah berumur minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Angka pernikahan dini di Kabupaten Batang cukup tinggi.
Hal itu terlihat berdasarkan data perkara dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama Batang.
Hingga Agustus 2022 ini tercatat sudah ada 224 pengajuan dispensasi nikah.
Baca juga: Jamaah Haji Asal Batang Tiba, Dinkes Siapkan 5 Ambulan dan Tempat Isolasi Terpusat
Baca juga: Juhara Sulaeman Tagih Janji Pengelola KIT Batang, Relokasi Restoran Tak Kunjung Rampung
"Tahun ini cukup banyak."
"Di data kami ada sekira 224 perkara yang kami terima."
"Pada 2021, kami ada 370 putusan dari 400 perkara yang kami terima," tutur Kepala PA Kabupaten Batang, Mursid kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskannya, semua pengajuan perkara yang diterima tidak semuanya dikabulkan.
Pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultan dan melihat kondisi dari pemohon.
Beberapa di antaranya banyak yang belum mengetahui, kalau syarat menikah adalah berumur minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
"Tetap kami lihat kondisi pemohon."
"Biasanya kalau bisa ditunda, kami sarankan untuk menunda pernikahan karena banyak juga di antara mereka yang belum tahu terkait aturan umur pernikahan minimal 19 tahun."
"Kadang bahkan ada yang kurang beberapa bulan lagi umur 19."
"Jadi mereka akhirnya juga sepakat untuk menunda," jelasnya.
Baca juga: Kapolsek Limpung Batang Ajak Siswa Bijak Bermedsos dan Waspada Berita Hoax
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Pengadilan Negeri Batang Gelar Aksi Donor Darah
Kabid Binmas Kemenag Kabupaten Batang, Shodiqin membenarkan jika angka pernikahan dini di Batang cukup banyak.
"Memang angka pernikahan dini di Kabupaten Batang cukup tinggi."
"Bisa dilihat dari permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/8/2022).
Oleh karena itu, pihaknya pun turut mensosialisasikan agar masyarakat tidak menikah di usia dini.
Dimana saat ini secara legal untuk menikah diharuskan berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
"Kami pun intensif untuk mensosialisasikan aturan legal, khususnya terkait umur pernikahan di Indonesia, kami sosialisasikan ke sekolah dan pesantren," pungkasnya. (*)
Baca juga: Bharada E Eksekusi Sambil Pejamkan Mata: Kalau Saya Tidak Tembak Brigadir J, Saya yang Ditembak
Baca juga: Rencana Regrouping 96 SDN di Karanganyar, Begini Alasan Kepala Disdikbud
Baca juga: Mahasiswa Universitas Ivet Gunakan 2 Bahasa Dalam Ujian Skripsi
Baca juga: Prediksi Timnas U16 Indonesia Vs Myanmar Piala AFF U16 2022, Bima Sakti Puji Kekuatan Lawan
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Batang
batang hari ini
Batang
Kemenag
Kemenag Kabupaten Batang
dispensasi nikah
cara mengajukan dispensasi nikah
pernikahan dini
Angka Pernikahan Dini di Batang
TNI Bersama Ormas di Batang Gotong Royong Bersihkan Pemakaman TionghoaĀ |
![]() |
---|
Dorong Peningkatan Kelapa Kelas Dunia, Mentan Kembangkan Kelapa Genjah Klaster Pariwisata di Batang |
![]() |
---|
Batang Jadi Pusat Nursery Perkebunan Kelapa, Mentan: Kembalikan Indonesia Negara Nyiur Melambai |
![]() |
---|
JNE Peduli, Berikan Kendaraan Listrik pada Guru Disabilitas di Batang |
![]() |
---|
Kisah Pensiunan Polisi di Batang Keluhkan Sulit Mencari Keadilan Saat Lapor Dugaan PenipuanĀ |
![]() |
---|