Berita Batang
Tingginya Angka Pernikahan Dini di Batang, Hingga Pertengahan Tahun Ini Saja Capai 224 Permintaan
Beberapa di antaranya banyak yang belum mengetahui, kalau syarat menikah berumur minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Angka pernikahan dini di Kabupaten Batang cukup tinggi.
Hal itu terlihat berdasarkan data perkara dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama Batang.
Hingga Agustus 2022 ini tercatat sudah ada 224 pengajuan dispensasi nikah.
Baca juga: Jamaah Haji Asal Batang Tiba, Dinkes Siapkan 5 Ambulan dan Tempat Isolasi Terpusat
Baca juga: Juhara Sulaeman Tagih Janji Pengelola KIT Batang, Relokasi Restoran Tak Kunjung Rampung
"Tahun ini cukup banyak."
"Di data kami ada sekira 224 perkara yang kami terima."
"Pada 2021, kami ada 370 putusan dari 400 perkara yang kami terima," tutur Kepala PA Kabupaten Batang, Mursid kepada Tribunjateng.com, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskannya, semua pengajuan perkara yang diterima tidak semuanya dikabulkan.
Pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultan dan melihat kondisi dari pemohon.
Beberapa di antaranya banyak yang belum mengetahui, kalau syarat menikah adalah berumur minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.
"Tetap kami lihat kondisi pemohon."
"Biasanya kalau bisa ditunda, kami sarankan untuk menunda pernikahan karena banyak juga di antara mereka yang belum tahu terkait aturan umur pernikahan minimal 19 tahun."
"Kadang bahkan ada yang kurang beberapa bulan lagi umur 19."
"Jadi mereka akhirnya juga sepakat untuk menunda," jelasnya.
Baca juga: Kapolsek Limpung Batang Ajak Siswa Bijak Bermedsos dan Waspada Berita Hoax
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Pengadilan Negeri Batang Gelar Aksi Donor Darah
Kabid Binmas Kemenag Kabupaten Batang, Shodiqin membenarkan jika angka pernikahan dini di Batang cukup banyak.
"Memang angka pernikahan dini di Kabupaten Batang cukup tinggi."