Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dilaksanakan Tertutup, Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri
Berdasarkan informasi, sidang kode etik terhadap mantan Kavid Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaksanakan secara tertutup.
Editor:
deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Gratis Hasil Lengkap Autopsi Ulang Brigadir J, Bukti Kekejaman Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Besok, Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar secara Tertutup
Baca juga: Cerita Mantan Pengepul Judi Togel Semarang: Mereka Tiarap Cuma Sementara, Libur Kalau Ada Razia
Baca juga: Instruksi Pj Bupati Batang Antisipasi Kekeringan, September Perkiraan Puncak Kemarau
Baca juga: Semalam Delapan Pelaku Perjudian Ditangkap Polisi, Dua Lokasi di Sragen
Baca juga: Ini Update Proyek Pengendalian Banjir Rob Sungai Loji Banger Pekalongan, Sudah Capai 27 Persen