Berita Slawi
KPU Kabupaten Tegal Laksanakan Tahap Verifikasi Administrasi Parpol, Fasihin: Ada Temuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah malaksanakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parta
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah malaksanakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu mulai tanggal 16-29 Agustus 2022.
Sementara dokumen yang diverifikasi meliputi daftar nama anggota partai politik (parpol) yang tercantum didalam Sipol, KTA dan KTP elektronik atau KK, dan daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Sipol.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Difisi Teknis KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (25/8/2022).
Fasihin juga menyebut, sesuai data sistem informasi partai politik (sipol), jumlah partai di Kabupaten Tegal yang berkas pendaftarannya lengkap sebanyak 24 parpol.
Dari 24 parpol tersebut, jumlah keanggotaan partai sebanyak 33.986 anggota di Kabupaten Tegal.
"Kami tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya berapa, tapi ada temuan keanggotaan yang terduga memiliki status pekerjaan yang dilarang oleh perundang-undangan.
Seperti TNI-Polri, PNS, ASN, Kepala BUMN, BUMD, Bumdes, kepala desa (termasuk perangkat), dan lain-lain. Semuanya sudah ada di dashboard teman-teman parpol, tapi yang jelas kami pastikan ada temuan keanggotaan yang memiliki pekerjaan dilarang tersebut," ungkap Fasihin, pada Tribunjateng.com, Kamis (25/8/2022).
Dikatakan, dari tiga hal keanggotaan dianggap belum memenuhi syarat (BMS) yaitu pekerjaan dilarang, belum cukup umur atau belum 17 tahun, dan kegandaan antar partai politik.
Maka parpol harus menindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan, dengan cara menemui anggota yang masih BMS, dan jika dugaan tidak benar (pekerjaan dilarang dan umur) bisa membuat surat pernyataan disertai lampiran.
Lampiran ini misal yang mengatakan bahwa sudah pensiun, sudah keluar dari PNS, atau sebagainya.
Sedangkan yang belum cukup umur bisa melampirkan akta nikah, karena belum 17 tahun tapi sudah menikah tetap diperbolehkan menjadi anggota.
"Sementara khusus yang ganda antar partai, tidak perlu mengunakan lampiran tapi cukup surat pernyataan saja. Jadi alurnya menemui anggota, membuat surat pernyataan dan ditandatangani bahwa yang bersangkutan memang anggota partainya. Pernyataan ditunggu sampai 26 Agustus dan sudah dimuat di Sipol," jelasnya.
Setelah selesai tanggal 26 Agustus, lanjut Fasihin, KPU selama dua hari (27-28) Agustus memeriksa kiriman surat pernyataan anggota partai.
Surat pertanyaan atau bukti akta nikah dapat disampaikan kepada KPU melalui Sipol paling lambat tiga hari sebelum masa vermin keanggotaan berakhir.
Paling lambat tanggal 26 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.