Berita Regional
Kabur Setelah Pelajar yang Dihamilinya Melahirkan, Pria Madiun Ditangkap di Palembang
Polisi menangkap pelaku pencabulan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang kabur ke Kota Palembang, Sumatera Barat.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Dari laporan itu, polisi mengejar keberadaan tersangka yang akhirnya ditangkap di Palembang.
Tersangka Fuad dijerat dengan pasal Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Sesuai pasal itu, pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Bulan Jadi Buron Usai Hamili Pelajar hingga Lahirkan Bayi, Fuad Ditangkap di Palembang"
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswa Laki-Laki di Purbalingga Selama 3 Tahun, Begini Kata Pengamat Pendidikan
Berita Terkait